Boa Boa News
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

WALIKOTA dr Susanty NAIKKAN NJOP SEENAKNYA

Walikota Pematang Siantar naikkan NJOP melewati batas aturan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dr Henry Sinaga, Praktisi dan seorang Notaris di Siantar, telah berulangkali, menyampaikan Protes, namun dr Susanty tetap mengulangi kesalahan yang sama, karena belum ada yang menuntutnya. Sementara ambisi untuk memaikkan Pajak sangat tunggu, meskipun harus melanggar peraturan yang menjadi pilihannya.

by boaboanews.com
01/04/2024
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN berkirim surat kepada Jurnalis Siantar pada Senin 1-April  2024 agar Sudi kiranya memuat Surat yang dikirimkannya  ke Walikota dr Susanty, perihal kenaikan NJOP yang melanggar Peraturan.

Dalam Suratnya Dr Henry, menyampaikan bahwa dr Susanty kembalienetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024-2026, sebesar lebih dari 1000 % (Seribu Persen), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematang Siantar, Nomor: 900.1.13.1/278/ll/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.

Kenaikan PBB lebih dari 1000 % tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Semula NJOP Bumi hanya Rp 103.000,- per meter di tahun 2021-2023, dinaikkanenjadi Rp 1.147.000,- ditahun 2024 (contoh SPPT PBB 2023 dan SPPT PBB 2024, terlampir).

Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematang Siantar, nomor: 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023 , Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1000 PERSEN, (contoh SPPT PBB tahun 2020, terlampir).

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI SERIBU PERSEN (1000%) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi: bahwa NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB P2 ditetapkan Paling Rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (Seratus Persen).

Sehubungan dengan itu Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN mengirim Surat Nomor: 2915/NOT- HS/IV/2024, tanggal 1 April 2024 ke Presiden Republik Indonesia dengan tembusan ke Ketua KPK RI, KETUA BPK RI, MENDAGRI, MENKEU, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPKPD Kota Pematang Siantar, KEJARI dan KAPOLRES Kota Pematang Siantar. (Surat terlampir).

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN, mengatakan bahwa mematuhi Peraturan dan Undang Undang adalah Wajib bagi Warga Negara, tak terkecuali seorang Walikota, maka tidak ada alasan apapun dari dr Susanty untuk berkelit dengan dalih apapun.

Dalam kurun waktu 3 tahun Walikota melanggar aturan yang sama, sampai 2 kali, menunjukkan karakter PEMBERONTAKAN, baik kepada Pemerintah yang sah maupun kepada Rakyat Siantar, yang menjadi KORBAN akibat Pemberontakan Walikota tersebut, ucap Oktavianus Rumahorbo dari Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran, yang dimintai pendapat oleh BoaBoaNews.

Sementara Fery Simarmata SHut, dari LBH Pematang Siantar mengatakan: Sangat mengecam keras, terhadap Keputusan tersebut.

Dasar hukum sebagai logika berpikirnya adalah: bahwa Pemerintah telah menetapkan UU No 1 tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 40 ayat (5), yang menyebut: NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.

Selanjutnya, sebagai Pedoman untuk Penilaian PBB, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018, Tahun 2018.

Dari kedua dasar hukum tersebut Pemko Pematang Siantar, tidak boleh melanggar Aturan dan membebani Masyarakat demi meningkatkan Pendapatan Daerah.

Pemaksaan kehendak Walikota ini sudah pernah terjadi 3 tahun yang lewat, tapi masih nekat mengulangi kembali kesalahan yang sama.

Kebijakan yang tidak BIJAK ini, menunjukkan minimnya Kreatifitas Kadis PPAD Kota Siantar dalam mendongkrak PAD, padahal jika personel DPPAD Punya kreatifitas, gagasan dan inovasi, pasti masih banyak Potensi Daerah yang dapat dikelola untuk mendongkrak PAD tanpa membebani Masyarakat, ujar Fery Simarmata sengit.

Maka kami dari LBH Pematang Siantar, mengecam keras dan meminta Pemko menaikkan NJOP PBB P2 sesuai Peraturan yang berlaku ujar Fery Simarmata S Hut, mengakhiri. (tavi).

Share226Tweet142Share57Pin51

Artikel Terkait

BKPRMI Beri Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Siantar
Siantar

BKPRMI Beri Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Siantar

by boaboanews.com
15/05/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn terima piagam penghargaan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...

Read more
IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar
Siantar

IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar

by boaboanews.com
12/05/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan MPC Pemuda Pancasila (PP) sepakat  menjaga kondusivitas di Kota Pematangsiantar....

Read more
HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota
Siantar

HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota

by boaboanews.com
10/05/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi hadiri...

Read more
Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026
Siantar

Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026

by boaboanews.com
08/05/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati dan perwakilan Unsur...

Read more

Berita Terkini

Siantar

BKPRMI Beri Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Siantar

15/05/2026
Siantar

IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar

12/05/2026
Pertanian

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen

11/05/2026
Siantar

HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota

10/05/2026
Simalungun

Perumda Tirtauli Kota Siantar Tidak Dapat Tunjukkan Izin Penggunaan Umbul Air

09/05/2026
Siantar

Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026

08/05/2026
Siantar

Pelaku UMKM Kader UP2K PKK Tomuan Peroleh Bantuan Peralatan

07/05/2026
Siantar

Ketua Dekranasda Bangga Produk UMKM Siantar Masuk ke Hotel

07/05/2026
Siantar

Musda XIV KNPI Siantar 9 Mei Wali Kota Diharapkan Hadir

07/05/2026
Siantar

Wali Kota Buka MTQN ke-58 Tingkat Kota Pematangsiantar

06/05/2026
Siantar

Wali Kota Sambut Ephorus GKPS dan Panitia Konser Harmoni 30 Tahun UEM

06/05/2026
Siantar

BPS, PT PLN dan Dinsos Berkolaborasi Perkuat Sensus Ekonomi

06/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In