Boa Boa News
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

WALIKOTA dr Susanty NAIKKAN NJOP SEENAKNYA

Walikota Pematang Siantar naikkan NJOP melewati batas aturan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dr Henry Sinaga, Praktisi dan seorang Notaris di Siantar, telah berulangkali, menyampaikan Protes, namun dr Susanty tetap mengulangi kesalahan yang sama, karena belum ada yang menuntutnya. Sementara ambisi untuk memaikkan Pajak sangat tunggu, meskipun harus melanggar peraturan yang menjadi pilihannya.

by boaboanews.com
01/04/2024
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN berkirim surat kepada Jurnalis Siantar pada Senin 1-April  2024 agar Sudi kiranya memuat Surat yang dikirimkannya  ke Walikota dr Susanty, perihal kenaikan NJOP yang melanggar Peraturan.

Dalam Suratnya Dr Henry, menyampaikan bahwa dr Susanty kembalienetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024-2026, sebesar lebih dari 1000 % (Seribu Persen), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematang Siantar, Nomor: 900.1.13.1/278/ll/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.

Kenaikan PBB lebih dari 1000 % tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Semula NJOP Bumi hanya Rp 103.000,- per meter di tahun 2021-2023, dinaikkanenjadi Rp 1.147.000,- ditahun 2024 (contoh SPPT PBB 2023 dan SPPT PBB 2024, terlampir).

Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematang Siantar, nomor: 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023 , Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1000 PERSEN, (contoh SPPT PBB tahun 2020, terlampir).

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI SERIBU PERSEN (1000%) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi: bahwa NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB P2 ditetapkan Paling Rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (Seratus Persen).

Sehubungan dengan itu Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN mengirim Surat Nomor: 2915/NOT- HS/IV/2024, tanggal 1 April 2024 ke Presiden Republik Indonesia dengan tembusan ke Ketua KPK RI, KETUA BPK RI, MENDAGRI, MENKEU, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPKPD Kota Pematang Siantar, KEJARI dan KAPOLRES Kota Pematang Siantar. (Surat terlampir).

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN, mengatakan bahwa mematuhi Peraturan dan Undang Undang adalah Wajib bagi Warga Negara, tak terkecuali seorang Walikota, maka tidak ada alasan apapun dari dr Susanty untuk berkelit dengan dalih apapun.

Dalam kurun waktu 3 tahun Walikota melanggar aturan yang sama, sampai 2 kali, menunjukkan karakter PEMBERONTAKAN, baik kepada Pemerintah yang sah maupun kepada Rakyat Siantar, yang menjadi KORBAN akibat Pemberontakan Walikota tersebut, ucap Oktavianus Rumahorbo dari Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran, yang dimintai pendapat oleh BoaBoaNews.

Sementara Fery Simarmata SHut, dari LBH Pematang Siantar mengatakan: Sangat mengecam keras, terhadap Keputusan tersebut.

Dasar hukum sebagai logika berpikirnya adalah: bahwa Pemerintah telah menetapkan UU No 1 tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 40 ayat (5), yang menyebut: NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.

Selanjutnya, sebagai Pedoman untuk Penilaian PBB, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018, Tahun 2018.

Dari kedua dasar hukum tersebut Pemko Pematang Siantar, tidak boleh melanggar Aturan dan membebani Masyarakat demi meningkatkan Pendapatan Daerah.

Pemaksaan kehendak Walikota ini sudah pernah terjadi 3 tahun yang lewat, tapi masih nekat mengulangi kembali kesalahan yang sama.

Kebijakan yang tidak BIJAK ini, menunjukkan minimnya Kreatifitas Kadis PPAD Kota Siantar dalam mendongkrak PAD, padahal jika personel DPPAD Punya kreatifitas, gagasan dan inovasi, pasti masih banyak Potensi Daerah yang dapat dikelola untuk mendongkrak PAD tanpa membebani Masyarakat, ujar Fery Simarmata sengit.

Maka kami dari LBH Pematang Siantar, mengecam keras dan meminta Pemko menaikkan NJOP PBB P2 sesuai Peraturan yang berlaku ujar Fery Simarmata S Hut, mengakhiri. (tavi).

Share226Tweet142Share57Pin51

Artikel Terkait

Puslat Calon Paskibraka Pematangsiantar 2026 Dibuka
Siantar

Puslat Calon Paskibraka Pematangsiantar 2026 Dibuka

by boaboanews.com
05/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi,...

Read more
Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar
Siantar

Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa  News Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD...

Read more
Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar
Siantar

Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy...

Read more
Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar
Siantar

Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Puslat Calon Paskibraka Pematangsiantar 2026 Dibuka

05/08/2026
Simalungun

Wali Kota Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr Djasamen Saragih

04/08/2026
Siantar

Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar

03/08/2026
Siantar

Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar

03/08/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar

03/08/2026
Siantar

Lomba Cipta Lagu Rohani Guru dan Siswa Kristen Dibuka Wali Kota

01/08/2026
Simalungun

IRIGASI JEBOL 60 HA SAWAH TERANCAM GAGAL TANAM

28/07/2026
Siantar

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan Sumatera Utara Rally Fia Asia Pasific Rally Championship

22/07/2026
Siantar

Wali Kota Ajak API Terus Berkolaborasi Dukung Kemajuan Daerah

21/07/2026
Siantar

Pemko Siantar Gelar Job Fair Tersedia 1000 Loker dari 35 Perusahaan

17/07/2026
Siantar

Wali Kota Bantu Polres Siantar 1000 Unit Alat Tes Urin

16/07/2026
Siantar

Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia di Adam Malik Siantar

15/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In