Boa Boa News
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Warga Tiga Nagori (Desa) di Kabupaten Simalungun, Lawan Kesewenang-wenangan.

by boaboanews.com
11/06/2025
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun BoaBoaNews 

Masyarakat yang berada di 3 (tiga) Nagori Kabupaten Simalungun, yaitu Nagori Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja dan Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, saat ini sedang berjaga-jaga di lokasi/lahan seluas 1.312 Ha, berdasarkan penyebaran lahan masing-masing, untuk menolak dan melawan dilaksanakannya Konstatering (pencocokan obyek sengketa) dan sita eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Kuala Gunung kepada Pengadilan Negeri Simalungun.

Konstatering dan sita eksekusi ini, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagaimana surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini PT. Kuala Gunung.

Dasar pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi lahan, seluas 1.312 Ha, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Simalungun No: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, Jo. Pengadilan Tinggi Medan No: 303/PDT/2018/PT.MDN, Jo. Mahkamah Agung No: 2385 K/Pdt/2019.

Hal menarik, sebagai fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini, bahwa ditemukan kekeliruan secara substansi hukum dalam memutus perkara,, dimana pihak penggugat dalam gugatannya, terhadap lahan seluas 1.312 Ha, mengajukan sebagai pihak tergugat hanya sebanyak 14 (empat belas) orang, namun kenyataannya di atas lahan sebagai obyek terperkara, dimiliki oleh lebih dari 14 (empat belas) orang, bahkan mencapai ratusan orang.

Fakta hukum lainnya, bahwa dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara ini, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang Izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, bahwa secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989, kemudian pihak PT. Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, tidak disetujui oleh Gubernur, dengan demikian PT. Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 Ha, namun anehmya malah Izin Prinsip yang sudah kadaluwarsa menjadi dasar pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

Tidak berhenti sampai disitu. Bahwa surat resmi yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Simalungun, tanggal 26 Januari 2010 dengan tegas menyebutkan tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Kuala Gunung.

Disamping itu juga, kejanggalan lainnya yang ditemukan di lapangan, bahwa berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT. Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT. Kuala Gunung.

Diduga telah terjadinya praktek mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara a quo, beberapa masyarakat petani saat ini melakukan upaya hukum, dengan mengajukan perlawanan hukum berdasarkan Perkara No: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim, yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sampai berita ini dinaikkan, tampak masyarakat di tiga Nagori bersama masyarakat lainnya, yang ikut bersolidaritas dalam perjuangan masih siaga dan berjaga-jaha di lokasi/lahan terperkara untuk menolak dilakukannya konstatering dan sita eksekusi. Serta mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk meninjau ulang putusan hukum yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepatuhan hukum dalam memutus perkara.

Karena putusan hukum ini juga menyangkut keberadaan dan masa depan ratusan masyarakat, bukan hanya 14 orang sebagaimana yang disebutkan PT. Kuala Gunung, maka masyarakat juga memohon perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah, khususnya Menteri Hak Asasi Manusia dari ancaman kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PT. Kuala Gunung kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.(Tim)

Share222Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

by boaboanews.com
19/08/2025

Simalungun, Boa Boa News Mendengar kabar musibah kebakaran yang melanda pasar tradisional di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumut,...

Read more
Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia yang Baru
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

by boaboanews.com
14/08/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews  Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : *Dr. Henry Sinaga ingatkan...

Read more
BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.
Konsultasi Hukum

BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.

by boaboanews.com
07/08/2025

SimalungunBoaBoaNews. Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat. Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut,...

Read more
Penasehat Hukum :  Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum
Peristiwa

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

by boaboanews.com
31/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Proses penegakan hukum di Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, kembali tercoreng. AS (57 tahun), Warga Jalan...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Wali Kota Hadiri Pelantikan Siswa Dikmata Inf di Lapangan Rindam I/BB Pematangsiantar

14/09/2025
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

13/09/2025
Internasional

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN

12/09/2025
Siantar

Wesly Silalahi Berangkatkan Dua Atlit Wushu Naga Sakti Ikuti Kejuaraan di Penang

12/09/2025
Siantar

Panitia dan Pengurus Harapkan Wali Kota Siantar Resmikan Vihara Sakyamula

12/09/2025
Siantar

Wali Kota Panen Padi Bersama di Persawahan Kelompok Tani Damai Sejahtera Siantar Marihat

09/09/2025
Siantar

Wali Kota Siantar Harapkan Gereja Bethel Indonesia Gedung Putih Semakin Bertumbuh dalam Pelayanan

08/09/2025
Siantar

Wakil Walikota Saksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 Prajurit di Pematangsiantar

06/09/2025
Siantar

Walikota dan Forkopimda Siantar Gelar Dialog Situasi Kondisi, Dinamikia Sosial Kemasyarakatan

03/09/2025
Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Walikota Bersama Forkopimda Temui Massa Pengunjukrasa di Siantar

03/09/2025
Siantar

Sejumlah Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat Berunjukrasa di Pematangsiantar

01/09/2025
Siantar

Wali Kota Tandatangani Pakta Integritas yang Disampaikan Demonstran Saat Demo

01/09/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In