Boa Boa News
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Warga Tiga Nagori (Desa) di Kabupaten Simalungun, Lawan Kesewenang-wenangan.

by boaboanews.com
11/06/2025
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun BoaBoaNews 

Masyarakat yang berada di 3 (tiga) Nagori Kabupaten Simalungun, yaitu Nagori Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja dan Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, saat ini sedang berjaga-jaga di lokasi/lahan seluas 1.312 Ha, berdasarkan penyebaran lahan masing-masing, untuk menolak dan melawan dilaksanakannya Konstatering (pencocokan obyek sengketa) dan sita eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Kuala Gunung kepada Pengadilan Negeri Simalungun.

Konstatering dan sita eksekusi ini, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagaimana surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini PT. Kuala Gunung.

Dasar pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi lahan, seluas 1.312 Ha, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Simalungun No: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, Jo. Pengadilan Tinggi Medan No: 303/PDT/2018/PT.MDN, Jo. Mahkamah Agung No: 2385 K/Pdt/2019.

Hal menarik, sebagai fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini, bahwa ditemukan kekeliruan secara substansi hukum dalam memutus perkara,, dimana pihak penggugat dalam gugatannya, terhadap lahan seluas 1.312 Ha, mengajukan sebagai pihak tergugat hanya sebanyak 14 (empat belas) orang, namun kenyataannya di atas lahan sebagai obyek terperkara, dimiliki oleh lebih dari 14 (empat belas) orang, bahkan mencapai ratusan orang.

Fakta hukum lainnya, bahwa dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara ini, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang Izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, bahwa secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989, kemudian pihak PT. Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, tidak disetujui oleh Gubernur, dengan demikian PT. Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 Ha, namun anehmya malah Izin Prinsip yang sudah kadaluwarsa menjadi dasar pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

Tidak berhenti sampai disitu. Bahwa surat resmi yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Simalungun, tanggal 26 Januari 2010 dengan tegas menyebutkan tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Kuala Gunung.

Disamping itu juga, kejanggalan lainnya yang ditemukan di lapangan, bahwa berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT. Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT. Kuala Gunung.

Diduga telah terjadinya praktek mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara a quo, beberapa masyarakat petani saat ini melakukan upaya hukum, dengan mengajukan perlawanan hukum berdasarkan Perkara No: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim, yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sampai berita ini dinaikkan, tampak masyarakat di tiga Nagori bersama masyarakat lainnya, yang ikut bersolidaritas dalam perjuangan masih siaga dan berjaga-jaha di lokasi/lahan terperkara untuk menolak dilakukannya konstatering dan sita eksekusi. Serta mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk meninjau ulang putusan hukum yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepatuhan hukum dalam memutus perkara.

Karena putusan hukum ini juga menyangkut keberadaan dan masa depan ratusan masyarakat, bukan hanya 14 orang sebagaimana yang disebutkan PT. Kuala Gunung, maka masyarakat juga memohon perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah, khususnya Menteri Hak Asasi Manusia dari ancaman kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PT. Kuala Gunung kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.(Tim)

Share223Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

Lima Ruko di Jalan Bandung Siantar Ludes Terbakar
Peristiwa

Lima Ruko di Jalan Bandung Siantar Ludes Terbakar

by boaboanews.com
24/08/2026

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Pematangsiantar padamkan kebakaran sedikitnya 5 unit rumah toko (Ruko)  di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora,...

Read more
Wali Kota Siantar Ikuti Upacara HUT ke-436 Kota Medan
Peristiwa

Wali Kota Siantar Ikuti Upacara HUT ke-436 Kota Medan

by boaboanews.com
01/07/2026

Medan, Boa Boa News Dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh dan Indonesia (APEKSI) XVIII, Wali Kota...

Read more
PD Al Jam’iyatul Washliyah Siantar 2026-2031 Dilantik
Peristiwa

PD Al Jam’iyatul Washliyah Siantar 2026-2031 Dilantik

by boaboanews.com
14/06/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn hadiri pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota...

Read more
Wesly Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar Juara Piala AFF
Peristiwa

Wesly Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar Juara Piala AFF

by boaboanews.com
02/06/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi optimis Timnas Indonesia U-19 dapat mempertahankan gelar juara Piala AFF U-19...

Read more

Berita Terkini

Simalungun

Wali Kota Wesly Hadiri Peringatan Kesaktian Pancasila Tingkat Sumut

01/10/2026
Siantar

Hapsak di Pematangsiantar Diperingati di Lapangan Adam Malik

01/10/2026
Siantar

Edukasi Pasar Modal Bagi PNS Muda, UMKM, TP PKK dan Bhayangkari di Siantar

30/09/2026
Siantar

Wali Kota Siantar Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB

24/09/2026
Siantar

Wali Kota Siantar Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI

21/09/2026
Siantar

Kongres I Gampera Dibuka Wali Kota di Gedung Serbaguna Pemko Siantar

20/09/2026
Siantar

Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadiri Pergantian Kapolres Siantar

18/09/2026
Siantar

Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar di Rumah Dinas Wali Kota

18/09/2026
Sumut

Wali Kota dan Ketua DPRD Siantar Tandatangani Komitmen dengan KPK

18/09/2026
Siantar

Pematangsiantar Dipilih Lokasi Pembentukan Bapas Baru di Sumut

16/09/2026
Siantar

Kota Pematangsiantar Menjadi Kota Toleran ke-4 di Indonesia

16/09/2026
Sumut

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Bea Siswa

15/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In