Boa Boa News
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Warga Tiga Nagori (Desa) di Kabupaten Simalungun, Lawan Kesewenang-wenangan.

by boaboanews.com
11/06/2025
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun BoaBoaNews 

Masyarakat yang berada di 3 (tiga) Nagori Kabupaten Simalungun, yaitu Nagori Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja dan Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, saat ini sedang berjaga-jaga di lokasi/lahan seluas 1.312 Ha, berdasarkan penyebaran lahan masing-masing, untuk menolak dan melawan dilaksanakannya Konstatering (pencocokan obyek sengketa) dan sita eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Kuala Gunung kepada Pengadilan Negeri Simalungun.

Konstatering dan sita eksekusi ini, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagaimana surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini PT. Kuala Gunung.

Dasar pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi lahan, seluas 1.312 Ha, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Simalungun No: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, Jo. Pengadilan Tinggi Medan No: 303/PDT/2018/PT.MDN, Jo. Mahkamah Agung No: 2385 K/Pdt/2019.

Hal menarik, sebagai fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini, bahwa ditemukan kekeliruan secara substansi hukum dalam memutus perkara,, dimana pihak penggugat dalam gugatannya, terhadap lahan seluas 1.312 Ha, mengajukan sebagai pihak tergugat hanya sebanyak 14 (empat belas) orang, namun kenyataannya di atas lahan sebagai obyek terperkara, dimiliki oleh lebih dari 14 (empat belas) orang, bahkan mencapai ratusan orang.

Fakta hukum lainnya, bahwa dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara ini, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang Izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, bahwa secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989, kemudian pihak PT. Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, tidak disetujui oleh Gubernur, dengan demikian PT. Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 Ha, namun anehmya malah Izin Prinsip yang sudah kadaluwarsa menjadi dasar pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

Tidak berhenti sampai disitu. Bahwa surat resmi yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Simalungun, tanggal 26 Januari 2010 dengan tegas menyebutkan tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Kuala Gunung.

Disamping itu juga, kejanggalan lainnya yang ditemukan di lapangan, bahwa berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT. Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT. Kuala Gunung.

Diduga telah terjadinya praktek mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara a quo, beberapa masyarakat petani saat ini melakukan upaya hukum, dengan mengajukan perlawanan hukum berdasarkan Perkara No: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim, yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sampai berita ini dinaikkan, tampak masyarakat di tiga Nagori bersama masyarakat lainnya, yang ikut bersolidaritas dalam perjuangan masih siaga dan berjaga-jaha di lokasi/lahan terperkara untuk menolak dilakukannya konstatering dan sita eksekusi. Serta mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk meninjau ulang putusan hukum yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepatuhan hukum dalam memutus perkara.

Karena putusan hukum ini juga menyangkut keberadaan dan masa depan ratusan masyarakat, bukan hanya 14 orang sebagaimana yang disebutkan PT. Kuala Gunung, maka masyarakat juga memohon perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah, khususnya Menteri Hak Asasi Manusia dari ancaman kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PT. Kuala Gunung kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.(Tim)

Share222Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

by boaboanews.com
13/07/2025

Kuala Namun BoaBoaNews  Perusahaan penerbangan Swasta Nasional Lion Air sangat tidak profesional dalam mengelola management perusahaan yang berdampak pada kerugian penumpang...

Read more
DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.
Peristiwa

DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.

by boaboanews.com
03/07/2025

Simalungun BoaBoaNews.  APBDes (di Simalungun disebut APBNag Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori) Tahun Anggaran 2025,  di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar,...

Read more
DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.
Konsultasi Hukum

DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.

by boaboanews.com
24/06/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews.  Dr Bob Hasan SH MH, Ketua Baleg DPR RI, periode 2024 - 2029, yang berasal dari Fraksi Gerindra,...

Read more
Bupati Simalungun : Kehadiran Pegawai Pemkab Simalungun Belum Maksimal
Kriminalitas

PENCAIRAN DANA DESA, OKNUM DPNPM SIMALUNGUN, PERAS PANGULU RP 25 JUTA/DESA

by boaboanews.com
12/06/2025

Simalungun BoaBoaNews  Bupati Simalungun Dirusak Pejabatnya, Pungli Ratusan Kades Sebesar Rp25 Juta Visi misi Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk membangun...

Read more

Berita Terkini

Internasional

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

18/07/2025
Siantar

KPU Siantar Ajukan Permohonan Gedung untuk Kantor ke Wali Kota

17/07/2025
Siantar

KPK RI Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Pemko Siantar

16/07/2025
Siantar

Pembangunan Ekonomi Kota Siantar Diarahkan pada Upaya Peningkatan Pendapatan

14/07/2025
Siantar

DPRD Serahkan Hasil Reses Anggota Dewan ke Wali Kota Siantar

14/07/2025
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

13/07/2025
Internasional

LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG

13/07/2025
Siantar

Siantar Kembali Gelar Culture Show di Lapangan Adam Malik

12/07/2025
Siantar

Dispar dan KORMI Gelar Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Siantar

11/07/2025
Siantar

Harga Beras Terus Naik di Siantar, Pemko Persiapkan Pasar Murah

11/07/2025
Simalungun

Bupati : Membangun Kabupaten Simalungun Dibutuhkan Berkolaborasi Semua Pihak

10/07/2025
Simalungun

DANA DESA PURWODADI HANGUS AKIBAT KELALAIAN PANGULU,CAMAT DAN KADIS PNPM

10/07/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In