Simalungun, Boa Boa News
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Struktural dan Fungsional (Guru) sampai saat ini belum menerima gaji ke Tiga Belas, akibatnya Pegawai maupun Guru mengeluh dan kurang bergairah melaksanakan tugas, di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Hasil keterangan beberapa Pegawai dan Guru menyebutkan, gaji ke Tiga Belas Pegawai Struktural dan Guru di Kabupaten/Kota lain sudah dibayarkan, contohnya di Kota Pematang Siantar.
Tapi, Gaji Pegawai Negeri Sipil Struktural atau Fungsional (Guru SD dan SMP) yang pensiun telah dibayar sekira tanggal 02 Juni 2025 lalu.
“Pemerintah dalam hal ini, Pemkab Simalungun jangan membedakan Pensiunan dengan Pegawai/Guru yang masih aktif bertugas, hingga menimbulkan kesenjangan,” ujar beberapa pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun Rinton Damanik, Selasa, 24/06 – 2025 ketika dikonfirmasi Boa Boa News melalui WhatsApp tidak bersedia memberikan komentar. (PS 01)