Boa Boa News
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Alokasi Kinerja DD Desa Huta Galung 2021 Janggal

Ilutrasi. (foto : google)

Alokasi Kinerja DD Desa Huta Galung 2021 Janggal

by Boaboanews.com
25/02/2022
in Samosir
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir – Boa Boa News | Tampak ada kejanggalan dalam hal Desa Huta Galung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menjadi penerima alokasi kinerja dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021. Sesuai regulasi yang berlaku, Alokasi Kinerja DD diberikan kepada Desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik, padahal kinerja keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Huta Galung dari tahun 2019 ke 2020 justeru wanprestasi, karena SiLPA membuncit dan uang tunai dari SiLPA 2020 dikemplang puluhan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Desa Huta Galung menjadi penerima Alokasi Kinerja dari Dana Desa (DD) pada Tahun 2021 yang besarannya Rp 288.153.000, sebagaimana diterakan pada Lampiran Perbub Samosir Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Samosir  Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan mengenai Alokasi Kinerja DD sesuai Permenkeu RI Nomor : 222/PMK.07/2020 (yang kemudian dirobah menjadi PMK Nomor 69/PMK.07/2021),  pada Pasal 1 angka 11 disebutkan, alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Selanjutnya pada Permenkeu 222/2020 ini dijelaskan dasar-dasar penilaian kinerja desa,  Pasal 6 ayat (7), disebutkan penilaian kinerja terbaik berdasarkan indikator penilaian, a. kriteria utama yaitu desa yang tidak menerima alokasi afirmasi dan b. kriteria kinerja bedasarkan fariabel, pertama pengelolaan keuangan dengan bobot 20 %, kedua pengelolaan dana desa dengan bobot 20 %, ketiga capaian keluaran dana desa dengan bobot 25 % dan keempat capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35 %.

Sementara informasi yang dihimpun media ini, pada aspek kinerja keuangan atas pelaksnanaan Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Pemerintah Desa Huta Galung justru tampak wanprestasi bahkan merupakan pelanggar peraturan perundangundangan. Besaran SiLPA desa ini justru kondisinya membuncit dari tahun 2019 ke 2020 dan terjadi pengemplangan uang (tunai) SiLPA Tahun 2020 sebesar puluhan juta rupiah yang teradi sampai dengan Bulan Maret 2021.

Dari berbagai sumber, mengenai membuncitnya SiLPA dari Tahun 2019 ke Tahun 2020 tentu bukan bukti kinerja yang baik atau membaik, bahkan justeru merupakan indicator wanprestasi kinerja Pemdes Huta Galung.  Mengenai uang SiLPA 2020 desa ini yang secara tunai dikemplang senilai Rp 60-an juta rupiah, bahwa benar terjadi uang desa ini yang seharusnya sudah berada di rekening kas desa per-31 Desember 2020 itu dikuasai entah siapa sampai dengan sekitar akhir Bulan Maret 2021.

Kaur Keuangan Pemdes Huta Galung, W Nainggolan kepada media ini mengaku bahwa benar ada senilai Rp 60 jutaan uang tunai SiLPA 2020 yang tidak disetor ke kas per-31 Desember 2020 yang kemudian dikembalikan ke rekening kas desa Huta Galung pada sekitaran akhir Maret 2021. “Saya pastikan sudah ada di rekening Pak. Sudah disetorkan pada Bula Maret.” Sebut Nainggolan yang ditemui media ini  di kantornya Kamis (24/2).

Kondisi SiLPA membuncit Desa Huta Galung tidak dapat dipungkiri merupakan bukti ketidakcakapan Pemdes Huta Galung dalam mendayagunakan uang desa yang ada untuk tujuan memakmurkan masyarakat desa. Sementara SiLPA 2020 desa ini secara tunai dikemplang senilai Rp 60-an juta rupiah merupakan tindak ketidaktaatan pada azas pengelolan keuangan Negara serta merupakan pelanggaran peraturan perundangudangan.

Sumber media ini menyebutkan,  praktek pengemplangan uang tunai SiLPA Desa seperti ini kata sumber jelas sebagai kinerja keuangan yang tidak taat azas bahka sebagai pelanggaran atas peraturan perundang-udangan. Sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Azas Pengelolaan Keuangan Desa adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dimana APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Peraturan ini mensyaratkan, bahwa pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sehingga, kondisi sejumlah uang tunai di luar rekening kas melampaui tanggal 31 Desember namun dicatat sebagai SiLPA, hal tersebut tidak hanya menyalahi azas, tetapi merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan.

Kaur Keuangan Desa Huta Galung, W Nainggolan. (foto : mangapul)

Ditanya mengenai kejanggalan dalam hal Desa Huta Galung penerima alokasi kinerja dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Kaur Keuangan Pemdes Huta Galung, W Nainggolan, mengaku tidak mengetahui dan memiliki data yang memadai mengenai hal itu. Hanya dikatakan Nainggolan, dirinya menduga bisa jadi walaupun kinerja kelola SiLPA Desa ini tidak baik, tetapi mungkin di tiga indikator kinerja lainnya sangat baik. “Mungkin saja penilaian dari tiga indikator kinerja lainnya desa ini tinggi.” sebut Nainggolan.

Hal ini pun telah mengundang perhatian Ketua DP LSM Galaksi Kabupaten Samosir Martogi Siringoringo mengatakan sedang melakukan investigasi dan telah menyambangi Kantor Desa Huta Galung Kamis (24/2) untuk mengklarifikaskan kepada Pemdes Huta Galung terkait kejanggalan tersbut.

Mengenai hal ini, Bupati Samosir dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Samosir yang dikonfirmasi secara tertulis beberapa waktu lalu belum memberikan tanggapan.  (smr-01)

Share230Tweet144Share58Pin52

Artikel Terkait

Samosir

DPRD TOBA gelar Rapat Paripurna Usulan dan Penetapan Bupati / Wakil Bupati terpilih 2024

by BoaBoa News
11/02/2025

Boa boa news.com / Toba, "DPRD Toba" mengelar Rapat Paripurna untuk Usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toba...

Read more
Pemaguan Pekerjaan Gedung di Disdikpora Samosir Janggal
Samosir

Pemaguan Pekerjaan Gedung di Disdikpora Samosir Janggal

by Boaboanews.com
25/07/2023

Laporan : Mangapul Sinaga – Samosir Target keluaran dari 11 Paket ‘PL’ Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri pada...

Read more
Warga Pasaran Parsaoran Berswadaya Perbaiki Jalan Rusak
Samosir

Warga Pasaran Parsaoran Berswadaya Perbaiki Jalan Rusak

by Boaboanews.com
15/09/2022

Samosir – Boa Boa News | Sejumlah warga Desa Pasaran Parsaoran perbaiki jalan yang rusak parah dengan cara swadaya. Selain...

Read more
Pejabat Dinas PUTR Samosir Takut Tegas Kepada Kontraktor Asal Jakarta?
Samosir

Pejabat Dinas PUTR Samosir Takut Tegas Kepada Kontraktor Asal Jakarta?

by Boaboanews.com
21/07/2022

Mangapul Sinaga – Boa Boa News – Samosir Beredar issu, pasca kontrak yang bertanggal 11 April 2022, Kontraktor CV Torgabe...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Timnas MMA Indonesia Raih 14 Medali di World MMA Championship 2025 Sao Paulo Brazil

02/07/2025
Kriminalitas

HUTAN CADANGAN PERTANIAN NAGORI TANGGA BATU, DIRAMBAH PERUSAK HUTAN

01/07/2025
Siantar

Wali Kota Hadiri Upacara dan Syukuran HUT ke-79 Bhayangkara di Mapolres Siantar

01/07/2025
Edukasi

KADIS PERTANIAN RUGIKAN APBD SIMALUNGUN Rp 5 MILIAR

25/06/2025
Simalungun

Pegawai Pemkab Simalungun Belum Terima Gaji ke Tiga Belas

24/06/2025
Siantar

Rahmat Shah Apresiasi Wali Kota Siantar dan Sematkan PIN PKBSI

24/06/2025
Konsultasi Hukum

DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.

24/06/2025
Siantar

Korban Kebakaran Perumahan Rindan I/BB Peroleh Bantuan Pemko Pematangsiantar

22/06/2025
Siantar

111 Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Kembali Dalam Keadaan Sehat

20/06/2025
Simalungun

KEBUN SAWIT PT KASS, DIDUGA TIDAK PUNYA IZIN HGU DAN IUP.

19/06/2025
Siantar

Pemko Siantar Targetkan Pajak Reklame TA 2025 Rp.4 Miliar

18/06/2025
Simalungun

BUMNAG NAGORI SITALASARI TAK BISA PERTANGGUNG JAWABKAN KUCURAN MODAL DAN USAHA

18/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In