Boa Boa News
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

Warga Tiga Nagori (Desa) di Kabupaten Simalungun, Lawan Kesewenang-wenangan.

by boaboanews.com
11/06/2025
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun BoaBoaNews 

Masyarakat yang berada di 3 (tiga) Nagori Kabupaten Simalungun, yaitu Nagori Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja dan Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, saat ini sedang berjaga-jaga di lokasi/lahan seluas 1.312 Ha, berdasarkan penyebaran lahan masing-masing, untuk menolak dan melawan dilaksanakannya Konstatering (pencocokan obyek sengketa) dan sita eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Kuala Gunung kepada Pengadilan Negeri Simalungun.

Konstatering dan sita eksekusi ini, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagaimana surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini PT. Kuala Gunung.

Dasar pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi lahan, seluas 1.312 Ha, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Simalungun No: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, Jo. Pengadilan Tinggi Medan No: 303/PDT/2018/PT.MDN, Jo. Mahkamah Agung No: 2385 K/Pdt/2019.

Hal menarik, sebagai fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini, bahwa ditemukan kekeliruan secara substansi hukum dalam memutus perkara,, dimana pihak penggugat dalam gugatannya, terhadap lahan seluas 1.312 Ha, mengajukan sebagai pihak tergugat hanya sebanyak 14 (empat belas) orang, namun kenyataannya di atas lahan sebagai obyek terperkara, dimiliki oleh lebih dari 14 (empat belas) orang, bahkan mencapai ratusan orang.

Fakta hukum lainnya, bahwa dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara ini, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang Izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, bahwa secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989, kemudian pihak PT. Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, tidak disetujui oleh Gubernur, dengan demikian PT. Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 Ha, namun anehmya malah Izin Prinsip yang sudah kadaluwarsa menjadi dasar pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

Tidak berhenti sampai disitu. Bahwa surat resmi yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Simalungun, tanggal 26 Januari 2010 dengan tegas menyebutkan tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Kuala Gunung.

Disamping itu juga, kejanggalan lainnya yang ditemukan di lapangan, bahwa berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT. Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT. Kuala Gunung.

Diduga telah terjadinya praktek mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara a quo, beberapa masyarakat petani saat ini melakukan upaya hukum, dengan mengajukan perlawanan hukum berdasarkan Perkara No: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim, yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sampai berita ini dinaikkan, tampak masyarakat di tiga Nagori bersama masyarakat lainnya, yang ikut bersolidaritas dalam perjuangan masih siaga dan berjaga-jaha di lokasi/lahan terperkara untuk menolak dilakukannya konstatering dan sita eksekusi. Serta mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk meninjau ulang putusan hukum yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepatuhan hukum dalam memutus perkara.

Karena putusan hukum ini juga menyangkut keberadaan dan masa depan ratusan masyarakat, bukan hanya 14 orang sebagaimana yang disebutkan PT. Kuala Gunung, maka masyarakat juga memohon perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah, khususnya Menteri Hak Asasi Manusia dari ancaman kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PT. Kuala Gunung kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.(Tim)

Share222Tweet139Share55Pin50

Artikel Terkait

Bupati Simalungun : Kehadiran Pegawai Pemkab Simalungun Belum Maksimal
Kriminalitas

PENCAIRAN DANA DESA, OKNUM DPNPM SIMALUNGUN, PERAS PANGULU RP 25 JUTA/DESA

by boaboanews.com
12/06/2025

Simalungun BoaBoaNews  Bupati Simalungun Dirusak Pejabatnya, Pungli Ratusan Kades Sebesar Rp25 Juta Visi misi Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk membangun...

Read more
Salsa Melania Aquina, Keluar Menjadi  Pemenang Putri Otonomi Indonesia
Pariwisata

Salsa Melania Aquina, Keluar Menjadi Pemenang Putri Otonomi Indonesia

by boaboanews.com
31/05/2025

Simalungun, Boa Boa News Pemilihan Putri Otonomi Indonesia(POI) Yang digelar telah memasuki Grand Final POI 2025, berlangsung meriah, di Sutan...

Read more
PTPN IV, MELANGGAR HUKUM. TANCAPKAN PLANG KEPEMILIKAN DI LAHAN YANG BUKAN MILIKNYA.K
Peristiwa

PTPN IV, MELANGGAR HUKUM. TANCAPKAN PLANG KEPEMILIKAN DI LAHAN YANG BUKAN MILIKNYA.K

by boaboanews.com
17/05/2025

Simalungun BoaBoaNews  Keserakahan, sudah lama dianut banyak orang, orang serakah tak mengenal kata CUKUP. Para orang Serakah selalu mencari cara untuk...

Read more
Pengaduan Anggota PWI Tidak Ditanggapi Polsek Bangun
Peristiwa

Pengaduan Anggota PWI Tidak Ditanggapi Polsek Bangun

by boaboanews.com
24/04/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Tindak pidana pencurian Warung Kelontong marak terjadi di wilayah hukum Polsek Bangun, Resort Simalungun. Sejumlah pengaduan...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Wesly Silalahi Bersama Anggota DPD RI Asal Sumut Tinjau Stadion Sang Naualuh Siantar

15/06/2025
Siantar

Kerukunan Umat Beragama Telah Terjalin Sejak Dahulu di Siantar

13/06/2025
Siantar

Wali Kota Siantar Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Sumut

13/06/2025
Kriminalitas

PENCAIRAN DANA DESA, OKNUM DPNPM SIMALUNGUN, PERAS PANGULU RP 25 JUTA/DESA

12/06/2025
Kriminalitas

Demi Uang Seserahan, Calon Pengantin Tikam Sahabat Sendiri Hingga Pisaunya Bengkok

12/06/2025
Kriminalitas

Tangisan Ayah, Amarah Warga, dan Akhir Tragis Rindy Liviani di Pematangsiantar

12/06/2025
Peristiwa

Kasus Tanah di Simalungun: WARGA TIGA DESA TOLAK KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI LAHAN

11/06/2025
Siantar

Fun Walk Meriahkan HUT KE-74 IBI dan IDM di Lapangan Parkir Pariwisata Siantar

08/06/2025
Siantar

Wali Kota dan Ketua TP PKK Siantar Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

07/06/2025
Siantar

Wakil Wali Kota Bersama Masyarakat Ikuti Sholat Idul Adha di Masjid Al Ikhlas Siantar Barat

06/06/2025
Siantar

Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 di Pematangsiantar

05/06/2025
Siantar

Wali Kota Siantar Pastikan Gubsu Beri Perhatian Pembangunan Gedung IV Pasar Horas

05/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In