SimalungunBoaBoaNews.
PT KASS, Satu Usaha Perkebunan yang disebut-sebut, dimiliki oleh Pengusaha asal Asahan, yang diduga tidak punya Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dugaan yang dilontarkan Warga Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan ke Media Online BoaBoaNews Jumat 13/-2025 lalu di Siantar. Warga yang bermarga Sinaga ini mengatakan PT KASS ini tidak bermanfaat bagi warga sekitar, karena sejak berdiri 1987 lalu, belum pernah memberi kontribusi apapun kepada warga sekitar.
Contoh kecilnya: Pekerja di Kebun tersebut semua diangkut dari luar Kecamatan Hatonduhan. Selain itu Perusahaan ini belum pernah memberi dana CSR ( Corporation Social Responsibility kepada warga sekitar.
Masih menurut Sinaga, lahan tersebut dulunya dikuasai oleh Warga yang datang dari Desa desa sekitar, pada tahun 1943, ketika pejuang Kemerdekaan berperang Gerilya melawan Tentara Jepang. Para Pejuang mengundang Warga dari Desa-desa sekitar yakni: Kampung Sorba(Hatonduhan), Sipangan Bolon (Girsang Sipangan Bolon) , Tiga Dolok ( Dolok Panribuan) Tanah Jawa dan Jorlang Hataran.
Bersama para Pejuang, membuka Hutan, untuk ditanami bahan Pangan seperti, Ubi, Jagung dan Padi serta tanaman- tanaman keras yang bisa menyokong kebutuhan Warga dan Pejuang, mereka menamai Lokasi itu Kampung SIMANGANDIUN.
Setelah Kemerdekaan, Belanda kembali masuk, namun Pejuang bertekad mengusir Penjajah Belanda. Perang pun lanjut pada Agresi Pertama dan Kedua yang karena, tekad ingin merdeka banyak Pejuang bergerilya mengusir Belanda di malam hari dan disiang hari menjadi Petani. Warga yang awalnya hanya belasan semakin banyak hingga berjumlah ratusan.
Ketika Belanda akhirnya takluk, sebagian Pejuang menetap di lokasi tersebut bersama Petani memperluas lahan kebun. Namun setelah Kemerdekaan, banyak Petani semakin mendekat dan berpindah ke pemukiman yang memiliki fasilitas Jalan Raya, salah satu Desa yang mereka tuju adalah Desa Tangga Batu, yang saat ini masuk Kecamatan Hatonduhan. Namun lahan yang mereka sudah garap tidak ditinggalkan walau tidak bertempat tinggal disana, lagi.
Pada 1987, Seorang Pengusaha dari Asahan menggandeng Pengusaha Ubi dari Bah Gunung bernama Ngadiman mendekati Warga, yang masih berladang di Simangandio. Melalui agen mereka di Tangga Batu yang bernama Raja Humaliang Sinaga yang bertindak sebagai Makelar, sekaligus Dalang yang mengiming imingi warga dengan janji palsu, berhasil menguasai lahan tersebut seluas ratusan hektar.
Awalnya disebut system sewa untuk ditanami ubi racun, namun dipertengahan tahun Sembilan puluhan, lahan tersebut dikuasai pengusaha dari Asahan dan ditanami Sawit.
Awalnya Warga Protes, namun dengan dalih sudah melunasi pembayaran dengan Ngadimin, ex mitranya yang pengusaha Pabrik Ubi Racun, dan mengandalkan aparat di Era Orde Baru, warga akhirnya hanya bisa diam dan si Pengusaha melenggang tetap menguasai lahan tersebut.
Generasi cucu Tangga Batu melihat perilaku Pengusaha PT KASS ini mulai mengulik keberadaan Perusahaan, dan mereka menyimpulkan bahwa PT KASS diduga tidak punya Izin HGU dan IUP.
Sejak PT KASS berdiri, Warga Tangga Batu, warga yang dulu di Lahan tersebut tidak pernah dilibatkan.Pekerja PT KASS ini mulai dari Buruh Imas, Buruh Panen, Replanting, Sopir Truck bahkan Tukang sapu, semua diangkut dari luar daerah, lalu di inapkan di Barak yang disediakan oleh PT KASS, Buruh saja tak dikasi apalagi staff.
Anehnya walaupun disebut-sebut ada Perusahaan (PT KASS) namun operasional PT ini seperti Amatiran. Managemennya diduga hanya menagemen keluarga, tanpa penataan yang berbau professional.
Buruh diduga tidak dilindungi UU Perburuhan, terbukti ketika ada yang Pensiun,dipecat maupun yang keluar, tidak diberi Pesangon. Demikian juga yang sakit tidak dilindungi BPJS Tenaga Kerja dan banyak lagi, kecurangan yang tidak menggambarkan professional Perusahaan tingkat PT.
Saat ini mereka sudah mengirimkan surat ke Bupati Simalungun melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Perdagangan, mempertanyakan Izin tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Simalungun belum memberi respon kepada warga Tangga Batu. Warga Tangga Batu berharap agar Pemkab Simalungun segera mengklarifikasi surat warga dan jika Izin memang tidak ada, PT KASS harus di persona non grata kan ucap Sinaga penuh antusias. (pu-el).