Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora, di Kantor Camat Siantar Utara Jalan Patuan Anggi dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSI, Senin (22/6-2026).
Dalam pemaparannya, Sekda Junaedi Sitanggang menerangkan posisi pemerintah sebagai pemilik aset, memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak.
Ia mengatakan ada empat poin kebijakan strategis yang disampaikan untuk segera dilaksanakan.
Pertama, Normalisasi Infrastruktur Drainase. Penataan Kawasan Berdasarkan Peraturan, yakni melakukan penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah.
Ketiga, Penertiban PKL di Jalan Mufakat. Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi Jalan Mufakat.
Keempat, Metode Pengadaan Barang/Jasa Darurat.
Dari pihak pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter. Namun, kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Junaedi.
Ditegaskannya, pemerintah menjamin rekonstruksi fisik tidak akan mengurangi atau menambah luas eksisting. Ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga.
Pertemuan diisi dengan diskusi yang cukup dinamis. Pemko Pematangsiantar dan pedagang sepakat untuk mempercepat pembangunan kios, sehingga proses berjualan di Pasar Dwikora bisa kembali normal.
Menanggapi permintaan para pedagang untuk membangun kios secara swadaya, Junaedi mengaku sangat memahami beban psikologis dan ekonomi yang dihadapi warga. Kendati demikian, selaku pemilik aset negara, Pemko memiliki tanggung jawab hukum yang besar, terutama menyangkut standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.
Jika opsi swadaya disetujui, Pemko Pematangsiantar tetap akan mengeluarkan lembar persyaratan teknis standar baku, termasuk atap seragam anti-hujan dan jaringan listrik terpadu yang wajib dipatuhi pedagang, serta didampingi pengawasan ketat oleh dinas teknis terkait selama proses pembangunan berlangsung. (gar)




