Pematangsiantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, pada Sidang Paripurna II DPRD Tahun 2026 di Ruang Harungguan, Kamis (26/3-2026).
Kedua ranperda tersebut, Ranperda tentang Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan, dan Ranperda tentang Perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Menurut Wesly, penyampaian dua Ranperda Inisiatif DPRD mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar Ir Alfonso Sinaga menjelaskan, dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan, dan Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal.
Alfonso menerangkan, tenaga pendidik membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik non formal bidang keagamaan, seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu. Hanya saja, selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.
Diharapkan dengan adanya Ranperda tersebut tenaga pendidik dapat merasakan apresiasi atas dedikasinya dan dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan generasi muda yang beriman dan berakhlak mulia.
Alfonso juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda guna memperkuat posisi serta daya saing tenaga kerja lokal. Sehingga ada kepastian terkait hak-hak pekerja, seperti upah dan lainnya.
“Semoga dua Ranperda Inisiatif DPRD bermanfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST. (gar)




