Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bongkar dua papan reklame di Jalan Sudirman dan Jalan Sangnaualuh, Kamis (8/10/2026),
Saat apel personel, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan SPd MM mengatakan, pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.
Pembongkaran bangunan reklame yang tidak miliki ijin dan bangunan yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung di wilayah Kota Pematangsiantat tahun 2026 , sesuai surat Satuan Polisi Pampng Praja (Satpol PP) dan surat keputusan wali kota.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan.
Saat di lapangan, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Henri Marolop Hutapea SE menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah bangunan reklame sudah tidak memiliki izin.
“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi kita akan lakukana pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran,” terang Henri. (gar)




