Samosir – Boa Boa News | Fasilitas penyediaan air minum di Nainggolan bikinan Pemkab Samosir sudah terbangun sejak tahun 2016 dan berlanjut dilakukan pengembangan pada tahun 2017 dan 2018 sehingga telah menghabiskan dana Negara sekitar Rp 6,7 miliar. Hanya saja manfaat yang dinikmati masyarakat sangat jauh dari nilai uang Negara yang telah digelontorkan untuk mengadakan fasilitas ini.
Hingga saat ini layanan air yang dihasilkan melalui pemanfaatan saran/prasarana dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Nainggolan ini masih belum lancar. “Lebih sering macet. Lebih sering tidak jalan dari pada jalan.” Sebut seorang pelanggan, warga Dusun II, Desa Nainggolan mengenai layanan air SPAM IKK Nainggolan.
Dalam perbincangan dengan seorang warga Kelurahan Sirumahombar juga mengungkapkan, akibat kekecewaan dengan kondisi layanan air SPAM ini, warga ini memutus sendiri sambungan pipa air ke rumahnya dan kembali memanfaatkan air sumur untuk keperluan bersih-bersih dan membeli air bersih untuk keperluan memasak. “Saya putuskan sediri sambungannya. Dari pada membebani pikiran.” Sebut pria ini.
Tujuan mengonfirmasi kondisi ini, Boa Boa News yang mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERAKPP) Pemerintah Kabupaten Samosir kemarin Kamis (28/10), namun tidak membuahkan hasil. Menurut salah sorang pegawai di kantor ini, seluruh jajaran struktural pada Dinas ini sedang berada di luar kantor. Dan ketika di cek memang benar, tidak ada pejabat struktural yang berada di ruang kerja masing-masing.
Sekedar informasi, sesuai PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Peyediaan Air Minum, pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan, pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kunatitas, kualitas dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatanm dan perluasan.
Masih Pasal 1 pada ayat 9 disebutkan, pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan sumber daya manusia serta kelembagaan.
Masih pada Pasal 1 ayat 11 PP 122/2015, dikatakan, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sementara pada Pasal 2 ayat (1) PP 122/2015 disebutkan, SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. Dan pada ayat (2) huruf a disebutkan, SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk tersedianya pelayanan Air Minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. (SMR-01)