Pematangsiantar, Boa Boa News
Drama kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kota Pematangsiantar yang meresahkan masyarakat, dengan kenaikannya 1000% lebih, yang penetapannya ditandatangani Walikota Dr Hefryansah, digugat seorang notaris tenar, Dr Henry Sinaga SH MKn. Gugatan ini berakhir dengan Anti klimaks, setelah Walikota Pematangsiantar yang baru Dr Susanti SpA, menerbitkan keputusan yang baru, yang ternyata tidak mengindahkan UU dari Pemerintah Pusat yang hanya memperbolehkan kenaikan NJOP dalam kurun waktu 3 tahun hanya mengizinkan kenaikan maksimal 100%.
Dr Henry Sinaga yang sangat gigih memperjuangkan Peninjauan kembali kenaikan NJOP yang diterbitkan Dr Hefryansah. Upaya Dr Henry patut diacungi jempol, karena kegigihannya. Dia sempat mengadukan Walikota yang tahun kemarin dijabat Hefryansah, namun kandas di tangan APH.
Dr Henry Sinaga kepada Wartawan mengatakan bahwa Setelah Pasangan Asner/Susanti memenangkan Pilkada tahun lalu, dan setelah Dr Susanti dipastikan pewaris Walikota Siantar setelah Walikota terpilih Asner Silalahi meninggal, sempat merasa lega. Terlebih ketika bertemu dengan Dr Susanti sebelum dilantik, menjanjikan peninjauan ulang keputusan kenaikan NJOP tersebut dan sempat menjanjikan akan bertindak sesuai aturan dan perundang-undangan.
Baca Juga : PERJUANGAN Dr Henry Sinaga Kandas
Namun semuanya sirna setelah Plt Walikota Dr Susanti menerbitkan peraturan yang baru, yang tetap mempertahankan Kenaikan NJOP rata-rata 500%. Memang lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Walikota sebelumnya, namun masih menabrak peraturan yang lebih tinggi yang hanya mengakomodir kenaikan hanya 100% kenaikan NJOP dalam kurun waktu 3 tahun.
Perubahan kenaikan NJOP yang baru diterbitkan pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan Surat Nomor : 973/4358/BPKD/V/2022, tertanggal 18 Mei 2022 (terlampir), sebagaimana isi surat pemberitahuan balasan kepada Dr Henry Sinaga sebagai Penggugat.
Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 973/432/III/Wk-Thn 2022, tertanggal 31 Maret 2022, tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022. (terlampir).
Penyampaian Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut kepada Dr Henry merupakan jawaban Walikota Pematangsiantar atas Surat Dr Henry Nomor: 2857/NOT-HS/IV/2022 tanggal 20 April 2022, Hal Permohonan Perwa tentang Penetapan NJOP PBB P-2 Tahun 2022.
Baca Juga : GELAR PERKARA PEMBATALAN PERWA NO 4/2021 REKOMENDASI PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA
Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut isinya antara lain tentang perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya telah mengalami kenaikan sampai 1.000 % (seribu persen) lebih sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023.
Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut telah merubah atau menurunkan NJOP yang sebelumnya mengalami kenaikan sampai 1.000 (seribu) persen lebih sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021, namun perubahan atau penurunan itu kelihatannya belum mencerminkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen), padahal Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut menjadikan Undang-Undang tersebut sebagai dasar pembentukannya.
Sebagai contoh NJOP tanah di Jalan Merdeka No. 211 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, NJOP tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 2.508.000,- kemudian tahun 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 NJOP nya mengalami kenaikan 1.000 % (seribu persen) menjadi sebesar Rp.23.295.000 dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut berubah atau turun menjadi Rp.15.105.000,- meskipun NJOP-nya diturunkan akan tetapi masih tetap mengalami kenaikan di atas 100% (seratus persen) dari NJOP tahun 2020 dan hal ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen).
Meskipun Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut telah merubah atau menurunkan NJOP yang ditetapkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021, namun ditemukan ada sejumah kelurahan yang tidak mengalami perubahan atau penurunan sama sekali. Sebagai contoh di Gang Kampung Baru, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, NJOP nya berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.464.000,- dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut tidak mengalami perubahan atau penurunan tetap sebesar Rp.464.000,-
Selain itu ada kelurahan yang NJOP nya mengalami perubahan tapi berupa kenaikan dari NJOP yang ditetapkan oleh Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021. Sebagai contoh NJOP di Jalan Pelindung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, tahun 2020 NJOP-nya ditetapkan sebesar Rp.128.000,- kemudian tahun 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.802.000,- dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut mengalami kenaikan lagi menjadi sebesar Rp.1.032.000,-
Diakui atau tidak Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut cukup mengecewakan dan membingungkan masyarakat ucap Dr Henry mengakhiri. (pour-02/dedi)