Boa Boa News
RN, 45 tahun, ditangkap reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (05/09/2022) atas dugaan penimbunan dan menjual kembali BBM jenis solar. Tersangka ditangkap setelah berulang kali membeli bahan bakar di sebuah SPBU.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung yang ditemui di kantornya, Rabu (07/09/2022), mengatakan, polisi telah menemukan barang bukti 18 jeriken BBM Solar dan satu unit mobil Isuzu Panther milik tersangka. Banuara mengatakan, dugaan tersebut sedang dalam penyelidikan.


Kepada wartawan, AKP Banuara Manurung mengatakan, sebelumnya polisi mencurigai kendaraan Panther B 7612 HC terlihat berulang kali mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU NO 14211210 Jalan Parapat Pematangsiantar. Polisi kemudian mengikuti mobil Panther keluar dari SPBU hingga berhenti di Jalan Parapat Pematangsianthar. Saat petugas memeriksa muatan kendaraan B 6712 HC yang dikemudikan pelaku, terungkap dalam kendaraan tersebut18 jeriken berisi soal dengan perkiraan sebanyak 540 liter solar bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka berencana menjual bahan bakar bio solar bersubsidi dengan harga Rp8.000 per liter ke Desa Tog Dom Nauri, Kabupaten Simalungun.
“Rencananya, tersangka akan menjualnya di desa tempat tinggalnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk berdagang BBM bersubsidi pemerintah,” kata Banuara.
Aksi menimbun BBM solar dan menjual kembali itu, diakui tersangka, telah dilakukan sejak tahun lalu, jauh sebelum kenaikan harga BBM 3 September 2022. Modus operandi tersangka dalam mengepul solar dengan membelinya dari beberapa SPBU.(dedi)