Pematang Siantar, Boa Boa News
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda), melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di atas Taman Kota, Senin (21/8-2023).
Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mangaraja Nababan menyampaikan ada dua titik plang reklame yang ditertibkan, di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia, dan Jalan Lintas Siantar-Parapat Kecamatan Siantar Simarimbun.
Menurut Mangaraja , penertiban dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.
“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu, tapi tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” sebut Mangataja.
Dijelaskannya, pihak Satpol PP sebelumnya telah mendapat data-data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang plank reklame yang tidak memiliki izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.
Selain itu rekomendasi penertiban plank reklame, kata dia, juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.
Sampai saat ini menurut Mangaraja, Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.
“Untuk berikutnya mungkin penertiban dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani yang ditertibkan,” terang dia.
Tim terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban terdiri atas personil Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP. Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Kominfo. (Togar Sinaga).