Pematang Siantar, Boa Boa News
Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi kota Informatif, melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.
Harapan itu disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Ruang Serbaguna Balaikota, Senin (9/10-2023).
Sosialisasi tersebut menurut wali kota dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas, melalui misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance, dan cooperatif governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebut Susanti diwajibkan menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, termasuk menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyebutkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.
“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi seperti melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial Facebook, instagram, dan You Tube serta Tiktok, yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” kata Johannes Sihombing. (Togar Sinaga)