Simalungun BoaBoaNews
Video Viral! Pangulu Ujung Bondar Ramot Sidabutar Kampanye Dukung Caleg DPR RI Bane Raja Dilapor Ke Panwaslu
Ramot Sidabutar selaku Pangulu Nagori ( Kades) Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Sumut
dengan nyata dan terang ikut berkampanye dan membagi bagi sembako berupa minyak goreng guna mendukung Caleg dari Partai PDIP Bane Raja Manalu no urut dua calon DPR RI, di dusun Saribu Jawa Nagori Ujung Bondar Selasa (24/10/2023).
Hal itu diketahui dari Video yang sudah Viral.
Diduga Pangulu Ramot Sidabutar dan aparat desa nya mengumpulkan massa di halaman kilang padi Dusun Saribujawa. Hal itu dibuktikan dengan perkataan Ramot dalam kampanye itu. Sekaligus dikuatkan pada saat pembagian sembako minyak makan kepada warga yang hadir oleh Isteri Kepala Desa dan para gamotnya. Itupun warga yang diketahui tidak memilih Pangulu Ramot saat pilpanag yang lalu tidak kebagian minyak makan tersebut.
” Sesuai rekaman video Pangulu Ramot Sidabutar mengajak warga Nagori Ujung Bondar yang turut hadir dalam pemilihan Pangulu bulan Maret lalu sebanyak 1200 orang untuk mendukung Bane Raja Manalu supaya duduk di DPR RI. Kita yang berkumpul disini mari kita satukan tekad mendukung Raja Bane. Sebab jika sudah kita dukung sepenuhnya maka Raja Bane pun takut melihat warga Ujung Bondar, maka marilah kita mendukung Raja Bane sepenuh nya, ” Ajak Pangulu Ramot.
Selanjutnya Pangulu Ramot juga mengatakan bahwa secara pemerintahan Pangulu dan aparat desa tidak bisa kampanye.
“Saya tidak takut dan demikian dengan Aparat Desa juga jangan takut karena apa yang terjadi di desa kita harus kita ketahui, ” Ucap Ramot.
Ramot juga mengatakan bahwa selama dirinya menjabat Kepala Desa (Pangulu) selama dua periode warga selalu gotong royong memperbaiki jalan.
” Untuk itu marilah kita dukung sepenuhnya Bane Raja agar duduk di DPR RI supaya ada jembatan kita mengajukan permintaan perbaikan jalan Desa Ujung Bondar. Lalu untuk 2024 nanti kita satukan dukungan buat yang warna merah agar duduk di senayan supaya bisa membangun jalan kita ini atau kapal itu dapat berlabuh ke nagori ini. Sebab pada periode lalu kita sudah mendukung warna kuning namun tidak dapat berlabuh ke Nagori Ujung Bondar, ” kata Ramot.
Informasi dihimpun pada penghujung acara disertai dengan pembagian sembako minyak makan kepada warga oleh isteri Pangulu Ramot (Herdiana Hasibuan) dibantu oleh Para Gamotnya. ” Ia benar dibagikan minyak makan 1 kg perorang.
Tidak hanya itu hal sama juga terjadi ke esok an harinya di Dusun Pardomuan Nauli Desa Ujung Bondar Rabu (25/10) , ” Ucap Sumber.
Sementara diketahui Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
2. UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.
Sementara Panwaslu Kecamatan Dolok Panribuan di konfirmasi Selasa (31/10/2023) di Kantor Panwaslu mengatakan bahwa benar ada pengaduan warga terkait pangulu Ramot Sidabutar ikut kampanye.
- “Laporannya sudah kami terima dan Pangulu Ramot Sidabutar sudah kami panggil pada Selasa (31/10/2023) ke Kantor Panwaslu ke amatan jam 10.00 wib guna klarifikasi.
Dan semua yang ada di dalam Video diakui oleh Ramot dan berita acaranya sudah ditanda tangani. Kemudian hasil klarifikasi ini kami akan teruskan ke Bawaslu Kabupaten Simalungun, ” Ucap Ketua Panwaslu Parlin H Sihotang.(Matius Waruwu)