Pematang Siantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12-2023).
Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH, dan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.
Pariaman Silaen mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar, untuk selanjutnya menuju lokasi. Sesampai di lokasi, personel lalu melakukan pembongkaran dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.
“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin. Dengan pembongkaran ini kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujar Pariaman menegaskan. (Togar Sinaga)