Simalungun BoaBoaNews
Alokasi Dana Desa adalah sumbDesa Penghasilan Aparat di Pemerintahan Desa, sehingga tidak ada alasan apapun bagi Kepala Daerah untuk tidak membayarkan Gaji yang di Simalungun disebut Sultan kependekan dari Penghasilan Tetap, ujar Lutfi, Direktur Fasilitas Keuangan dan Asset Desa, Kemendagri, kepada sejumlah Awak Pers di kantornya, awal Bulan ini.
Luffy menjelaskan bahwa Sumber Gaji Aparat Desa berasal dari 10% APBD Kabupaten, (sebagaimana diatur pada PP 11/2019, Pasal 81, tentang Desa), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus ( DAK).
Dana tersebut inklud dengan Dana Kabupaten, sehingga jika Gaji ASN Kabupaten bisa dibayar tiap bulan maka Siltap Aparat Desa juga harus bisa.
Bupati Simalungun melalui Kepala BPKPD Frans Saragih, beralasan bahwa Siltap Aparat Nagori tidak dibayar di Simalungun, karena target capaian penagihan PBB di Desa ( Nagori) tersebut, belum mencapai 70%, padahal alasan itu hanya untuk menutupi bahwa Dana Desa yang adalah milik dan hak Desa, telah dipergunakan Pemkab Simalungun untuk urusan lain, atau sengaja di-parkir-kan untuk tujuan tertentu?
Seorang mantan Petinggi (mantan Kadis) yang juga tokoh Simalungun mengatakan bahwa Bupati Simalungun tidak menghormati Simalungun yang berazaskan HABONARON DO BONA, jika Radiapoh Sinaga mendalami Azas dan Simbol tersebut, tentu tidak menunda nunda pembayaran Gaji Aparat Nagori yang menjadi Hak mereka.
Disamping itu, Bupati yang menggembar-gemborkan Kampanyenya sekaligus slogannya yaitu RHS(Rakyat Harus Sejahtera) sudah saatnya meminta maaf kepada Warga Simalungun, karena tak satupun kinerjanya yang menggambarkan slogan tersebut, ujar mantan Petinggi yang tidak ingin namanya disebut.
Siltap Aparat Nagori yang sudah 5 bulan tak dibayar banyak meninggalkan kisah sedih bagi Aparat Nagori, seperti Gamot yang hampir cerai dari pasangannya, Gamot yang terpaksa numpang ke rumah Saudara akibat Kontrakannya tak bisa dibayar dan Anak sekolah yang hampir dipecat karena nunggak Uang Sekolah 5 bulan, dan cerita-cerita sedih lainnya.
Oktavianus Rumahorbo dari NGO FUTRA (Forum untuk Transparansi Anggaran) yang berdomisili di salah satu Desa di Kabupaten Simalungun mengatakan, bahwa Alokasi Dana Desa yang di Simalungun disebut Alokasi Dana Nagori, (untuk membedakan Dana Desa yang berasal APBN Pusat dengan Alokasi Dana Desa yang berasal dari dari APBD Simalungun) adalah sumber Gaji (di Simalungun disebut ‘Penghasilan tetap’ disingkat Siltap) Aparat Nagori.
Dana Desa ada 2 macam satu langsung dari Pusat, dikucurkan melalui Pemerintah Daerah yang besarannya tergantung, Geografis, Jumlah Penduduk, index ketertinggalan dan beberapa kriteria yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang diterima, sedangkan Dana Desa satu lagi yang di Simalungun disebut ADN, adalah 10% dari seluruh Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, dan bagi hasil Pajak, Pusat dan Propinsi, serta Pendapatan lain yang slah satunya adalah PBB, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Maka pembayaran Gaji Aparat NAGORI yang tak pernah dibayarkan tiap bulan, (paling cepat 3 bulan sekali, red) adalah bentuk penzoliman, apalagi sampai 5 bulan terakhir ini, (sejak Agustus hingga Desember, di Minggu kedua Desember telah dibayar hanya Satu Bulan) Empat bulan lagi belum dibayar hingga kini.
Oktavianus Rumahorbo mengatakan bahwa Aparat Nagori sudah Bisa Menuntut ganti rugi kepada Bupati atas keterlambatan pembayaran Siltap tersebut.
Barangkali kawan-kawan Pengacara ada yang mau membantu kerugian Aparat Nagori tersebut, ucap Oktavianus setengah bercanda. (Tim)
Editor: Elfin.