Pematang Siantar – BoaBoaNews
KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI CABANG BALIGE DIDUGA GELAPKAN SIMPANAN ANGGOTA
Sungguh miris nasib dari seorang suami dan anak balitanya yang baru berusia 5 Bulan dimana beberapa bulan lalu telah ditinggal oleh istri terkasih, suami dimaksud adalah bernama Jan Friwandi Damanik sepertinya terus mengalami cobaan semenjak ditinggal meninggal oleh istrinya bernama Maria N. Sihombing yang dikenal berprofesi Sebagai Notaris di Kab. Toba.
Dimana pada saat hendak menarik simpanan uang yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Cabang Balige justru mendapatkan perlakuan yang kurang baik, saat meminta/menarik uang simpanan yang disimpan oleh istrinya di koperasi tersebut, termasuk mempertanyakan hak-hak ahli waris semenjak istrinya meninggal dunia.
Namun respon pihak Koperasi sungguh mengejutkan“ : Bapak tidak berhak untuk menarik dan/atau mengambil simpanan tersebut”, ucap salah seorang karyawan pihak KSP kepada Suami Almarhum.
Maka atas sikap dan perilaku dari pihak Koperasi Makmur Mandiri tersebut, akhirnya pada Sabtu 18 Mei 2024, Jan Friwandi Damanik mendatangi Kantor Polres Toba didampingi oleh Pengacaranya dari Kantor Hukum Sepriandison Saragih & Partners yang berkantor di Jl. Merdeka Pematang Siantar. Adapun maksud dan tujuan dari Jan F Damanik mendatangi Kantor Polres Toba adalah untuk membuat pengaduan atas tidak diserahkannya Simpanan yang disimpan oleh Almarhum Maria N Sihombing semasa hidupnya di Koperasi Makmur Mandiri.
Pengacara yang dipercaya Suami Almarhumah Jan G Damanik, yaitu Dr Sepriandison SH MSi CLA CMed & Partner, kepada BoaBoaNews di Polres Balige pada Sabtu 18 Mei 2024 kemaren mengatakan bahwa semasa hidupnya almarhum Maria N Sihombing menyimpan uang Sebesar total Rp 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dibagi kedalam 2 (dua) jenis Simpanan yang disimpan pada tanggal 30 Maret 2021 dan simpanan kedua pada tanggal 02 Februari 2023, namun KSP Mandiri Makmur, tetap bersikukuh tidak mencairkan Simpanan tersebut dengan alasan yang dibuat-buat.
Menurut Pengacara yang ditunjuk Suami Penabung: Dr Sepriandison Saragih SH MSi CLA CMed yang didampingi Partnernya Choky Permana Hutagalung SH MH, mengatakan bahwa suami Almarhum, Jan Friwandi Damanik sudah berulang kali menkonfirmasi perihal simpanan dimaksud baik secara langsung ke kantor KSP Makmur Mandiri di Balige maupun melalui sambungan Telepon kepada Pihak Koperasi di Balige maupun Pihak Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri di Bekasi Jawa Barat. Namun Semua upaya yang dilakukannya tidak digubris oleh Pihak KSP Makmur Mandiri.
Kekecewaan Suami Alm Penabung akhirnya berujung di Kantor Pengacara Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, C.Med dan Choky Permana Hutagalung SH MH yang setelah dikuasakan langsung bertindak dengan mengirim beberapa kali SOMASI kepada Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Balige, namun Koperasi yang Pusatnya bermarkas di Bekasi tidak memberi respon yang bagus, malah cuek tidak perduli dan seakan akan kebal hukum.
Saat ditemui di halaman Kantor Polres Toba sesaat setelah membuat Laporaan Polisi secara resmi, Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si CLA, C.Med yang dikenal sebagai Dosen di UHN Pematang Siantar dan juga merupakan Pengacara Calon Bupati Simalungun Tahun 2020 lalu Bapak Radiapoh H Sinaga SH MH (Bupati Simalungung saat ini), menyampaikan bahwa :
Klien Kami Bapak Jan Friwandi Damanik ini adalah suami sah dari Almarhum Maria N Sihombing dan sudah dikarunia seorang anak yang balita berusia 5 Bulan, sangat kecewa ketika mengajukan klaim penarikan Simpanan sebesar Rp 223.000.000d(ua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang merupakan hak nya sebagai Suami bersama anaknya, namun Pihak KSP Makmur Mandiri MENOLAK dengan alasan yang arogan bahkan bantuan duka cita/santunan duka cita yang seharusnya menjadi haknya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan juga tidak diberikan.
Alasan yang mereka bangun sungguh bertentangan dengan hukum positip, dimana pada saat klien kami mendatangi kantor KSP Makmur Mandiri pada 22 Maret 2024 yang lalu mengatakan kepada Suami Alm, Simpanan Alm Maria N Sihombing SH MKn, bukan hanya hak Suami almarhumah tetapi juga Mertua dan Saudara Almarhum oleh karenanya silakan minta persetujuan dulu dari mereka, ucap pihak Koperasi Makmur Mandiri berdalih.
Sebelum mendatangi Polres Toba, Jan Friwanadi Damanik sudah berulang kali menkonfirmasi perihal simpanan dimaksud baik secara langsung ke kantor KSP Makmur Mandiri diBalige maupun melalui sambungan Telepon kepada Pihak Koperasi di Balige maupun Pihak Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri di Bekasi Jawa Barat.
Semua upaya yang dilakukan sepertinya tidak digubris oleh Pihak KSP Makmur Mandiri, dan atas tingkah tak terpuji KSP Makmur Mandiri tersebut maka selanjutnya permaslahan dimaksud diserahkan kepada Pengacara Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, C.Med dan Choky Permana Hutagalung SH MH.
Pengacara yang dikuasakan langsung mengirimkan beberapa kali SOMASI kepada Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Balige, namun tetap tidak direspon, akhirnya Dr Sepriandison melaporkan ke Polres Toba.
Dr Sepriandison menjelaskan dalam Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Ketentuan Pasal 852 KUH Perdata, menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata, apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewarisi bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak.
Jadi berdasarkan hal ini, tentu tidak boleh ada pewaris lainnya jika masih ada suami/anak yang masih hidup terlama. Dimana berdasarkan ketentuan ini yang menjadi pewaris dari Almarhum Maria N. Sihombing adalah Suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik, oleh karenanya tidak ada satu alasan pun seharusnya boleh disampaikan Pihak KSP Makmur Mandiri Cab. Balige untuk tidak memproses penarikan simpanan tersebut.
Atas arogansi Pihak KSP Makmur Mandiri Cab Balige ini, maka pada hari ini secara resmi kami Pengacara Sepriandison & Partners, mendatangi Kantor Polres Toba untuk membuat pengaduan berupa Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 374 KUHP.
Kami berharap Bapak Kapolres melalui Bapak Kasat Reserse Polres Toba dapat segera memproses pengaduan kami ini agar tercipta rasa keadilan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi kepentingan hukum Klien Kami. Itulah sebabnya kami mendatangi Kantor Polres Toba yang kami yakini akan memproses permasalahan hukum yang dialami oleh Klien kami ini.
Choky Permana Hutagalung SH MH manambahkan tepat alasan Pihak Koperasi dimaksud dan kami duga mereka telah mengangkangi ketentuan hukum khususnya terkait ketentuan pewarisan sebagai berikut :
Dalam Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin .
Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak.
Jadi berdasarkan hal ini, tentu tidak boleh ada pewaris lainnya jika masih ada suami/anak yang masih hidup terlama. Dimana berdasarkan ketentuan ini yang menjadi pewaris dari Almarhum Maria N. Sihombing adalah Suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik, oleh karenanya tidak ada satu alasan pun seharusnya boleh disampaikan Pihak KSP Makmur Mandiri Cab. Balige untuk tidak memproses penarikan simpanan tersebut.
Atas ketidakpahaman dari Pihak KSP Makmur Mandiri Cab Balige ini, maka pada hari ini secara resmi kami mendatangi Kantor Polres Toba untuk membuat pengaduan berupa Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 374 KUHP.
Dan harapan kami Bapak Kapolres melalui Bapak Kasat Reserse Polres Toba nantinya dapat segera memproses pengaduan kami ini agar tercipta rasa keadilan, kepastian dan kemanfaat bagi kepentingan hukum Klien Kami. Oleh karenanyalah kami mendatangi Kantor Polres Toba yang kami menyakini akan memproses permasalahan hukum yang dialami oleh Klien kami ujar Dr Sepriandison Saragih SH MSi CLA CMed yang diamini oleh Rekannya Choky Hutagalung SM MH, mengakhiri ( tavi).