Simalungun BoaBoaNews
😂
Seribuan Petani yang bermukim di Nagori (Desa)Nagori Janggir Leto, Bongbongan, Silamak-lamak Kecamatan Pane dan Nagori Simpang Pane, Saba ll, Saba lll, Kecamatan Panombean, terpaksa menelan pil pahit, ketika TIRTA ULI secara sewenang-wenang, menutup Mata Air Aek Nauli di kelurahan Pane Tongah, tanpa Izin dan Restu dari Pihak manapun.
Tindakan Barbar yang dilakukan Perusahaan Air Minum milik Pemerintah Skitar Pematang Siantar itu, dilakukan pada akhir tahun 2025 lalu, dan selesai di bulan Januari.
Januari adalah waktu yang seharusnya menjadi Bulan Musim Tanam di Nagori/Dusun yang disebut diatas, namun apa daya, Sungai Irigasi yang bersumber dari Mata Air ‘Aek Nauli’ sudah kering kerontang, akibat penutupan sumbernya dengan beton permanen, oleh Tirta Uli.
Petani yang taat hukum mengadu ke DPRD/Pemkab Simalungun, agar Pemkab segera memerintahkan Tirta Uli segera membongkar Bangunan penutup Mata Air, namunPemkab dan DPRD Simalungun MANDUL.
Urusan Petani sudah Dua kali menemui DPRD/Pemkab Simalungun yang dihadiri Sekda dan Ketua Komisi 2 dan 3, namun tak ada juntrungannya, di pertemuan tersebut TIRTA ULU hanya diwakili kabag humas.
Perwakilan Petani, Tarigan, mengatakan hadirnya wakil Tirta Uli yang hanya setingkat Kabag Humas adalah pelecehan, yang berhadapan dengan Petani Sekda dan 2 Ketua Komisi DPRD.
Sikap TIRTA ULI yang arogan tersebut memaksa Petani memberi kuasa ke Pengacara, agar tuntutan Petani, i salurkan melalui hukum, disamping tuntutan melalui jalur-jalur lain, yang bisa menyegerakan tuntutan pembongkaran beton penutup Mata Air irigasi.
Apabila Somasi yang sudah dikirimkan oleh kuasa hukum mereka tidak digubris maka, jalan pintas akan mereka lakoni dengan membongkar secara paksa, ujar beberapa perwakilan Petani marah.
Elfin Pasaribu SH didampingi Moza Zega SH, sebagai kuasa hukum petani mengatakan bahwa Perusda TIRTA ULI tidak punya alasan mempertahankan beton penutup Mata Air Irigasi karena di UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam pasal 66 , adalah Tindak Pidana Merusak Prasarana Irigasi Persawahan serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang tuntutannya:
1. Membuka/membongkar tembok/beton/bangunan penutup saluran irigasi yang bersumber dari Mata Air, Dusun Aek Nauli, Kelurahan Panetonga.
2. Membayar Kerugian Petani dikarenakan para Petani sudah Satu musim tidak lagi mengelola Sawahnya akibat Saluran Irigasi ditutup secara sewenang-wenang oleh Tirta Uli.
Demikian Kuasa Hukum Oetani itu menyampaikan ke BoaBoaNews.
(OR)




