Boa Boa News
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

by boaboanews
20/01/2020
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.


sumber: Kompas

Tags: Joko WidodoJokowiPresiden
Share222Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN
Internasional

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN

by boaboanews.com
12/09/2025

Simalungun BoaBoaNews SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memulai sebuah langkah ambisius dengan menggenjot pembangunan Pasar Modern Perdagangan di Kecamatan Bandar. Proyek...

Read more
LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG
Internasional

LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG

by boaboanews.com
13/07/2025

Simalungun BoaBoaNews  Perusahaan Penerbangan Lion Air, sungguh Amatiran,  layanannya sangar mengecewakan penumpang . Hal ini saya rasakan sendiri ucap Lando Sitindaon...

Read more
DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.
Konsultasi Hukum

DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.

by boaboanews.com
24/06/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews.  Dr Bob Hasan SH MH, Ketua Baleg DPR RI, periode 2024 - 2029, yang berasal dari Fraksi Gerindra,...

Read more
KOPERASI MERAH PUTIH INSTRUKSI PRESIDEN MENGENTASKAN KEMISKINAN
Nasional

KOPERASI MERAH PUTIH INSTRUKSI PRESIDEN MENGENTASKAN KEMISKINAN

by boaboanews.com
09/05/2025

Simalungun BoaBoaNews. Indonesia disebut Negara termiskin ke 2 setelah Zimbabwe di Dunia. Predikat ini dirilis World Bank pada April yang lalu,...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Ramah Tamah dan Silaturahmi Penyambutan Danrem 022/PT Kol. Inf. Sandi Kamidianto Dihadiri Wali Kota Siantar

14/10/2025
Siantar

Pesta Pembangunan HKBP Pasar Baru Resort Sintanauli Siantar Dihadiri Wali Kota

12/10/2025
Siantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Berlangsung Sesuai Progres

09/10/2025
Siantar

Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan di Pematangsiantar

08/10/2025
Simalungun

PT SYNGENTA PERKENALKAN BENIH UNGGUL TAHAN GILFOSAT DI LUMBAN GORAT

08/10/2025
Siantar

Madrasah Tsanawiyah Negeri Siantar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

06/10/2025
Siantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Dimulai Diawali Pembongkaran Jembatan Penyeberangan

06/10/2025
Edukasi

KERUSAKAN INFRASTRUKTUR DARI BUNTU GUNUNG KE DOLOK NAULI,ATENSI KHUSUS TIMBUL JAYA SIBARANI, PADA RESES I TAHUN SIDANG II DPRD SUMATERA UTARA

05/10/2025
Siantar

Pipa Milik Perumda Air Minum Tirta Uli Siantar Pecah Akibatkan Layanan Air Minum Pelanggan Terganggu

05/10/2025
Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Falah Siantar Martoba

05/10/2025
Siantar

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 di Pematangsiantar Diperpanjang

04/10/2025
Siantar

Untuk Mengisi Kekosongan, 51 Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemko Siantar Dilantik

04/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In