Boa Boa News
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

by boaboanews
20/01/2020
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.


sumber: Kompas

Tags: Joko WidodoJokowiPresiden
Share223Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

Wesly Silalahi Hadiri Rakornas Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul
Nasional

Wesly Silalahi Hadiri Rakornas Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul

by boaboanews.com
03/02/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama pemerintah pusat dan...

Read more
Mentan RI : Bupati Agar fokus Pada Hilirisasi Komoditas Strategis Perkebunan.
Nasional

Mentan RI : Bupati Agar fokus Pada Hilirisasi Komoditas Strategis Perkebunan.

by boaboanews.com
20/01/2026

Simalungun, Boa Boa News Musyawarah Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke XVII Tahun 2026 telah digelar...

Read more
Bupati Simalungun Hadiri Rakernas XVII Apkasi
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Rakernas XVII Apkasi

by boaboanews.com
19/01/2026

Simalungun, Boa Boa News Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah...

Read more
PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN
Internasional

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN

by boaboanews.com
12/09/2025

Simalungun BoaBoaNews SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memulai sebuah langkah ambisius dengan menggenjot pembangunan Pasar Modern Perdagangan di Kecamatan Bandar. Proyek...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Pemko Bantu Pedagang Pasar Dwikora Rp10 Juta per Kios yang Terbakar

25/06/2026
Siantar

Pemko Bongkar Kios Pedagang Kakilima Kawasan Pasar Dwikora

24/06/2026
Siantar

Pemko Gelar Pertemuan Bersama Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

23/06/2026
Siantar

Khitanan Massal Gratis STM Babuttaqwa Siantar Diikuti 21 Anak

22/06/2026
Siantar

Wali Kota Siantar Buka Festival Anak Sholeh Indonesia Tingkat Sumut

20/06/2026
Siantar

Guna Dapat Bantuan, Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora Siantar Mulai Didata

19/06/2026
Siantar

Wali Kota Janji Akan Perhatikan Nasib Para Pedagang Korban Kebakaran Kios

18/06/2026
Siantar

Ratusan Kios Pasar Dwikora Pematangsiantar Ludes Terbakar

18/06/2026
Sumut

Wakil Wali Kota Siantar Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Sumut 2026

16/06/2026
Siantar

Wesly Silalahi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026

16/06/2026
Peristiwa

PD Al Jam’iyatul Washliyah Siantar 2026-2031 Dilantik

14/06/2026
Siantar

Siantar Tuan Rumah Festival Anak Sholeh Indonesia TK Sumut

14/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In