Boa Boa News
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

by boaboanews
20/01/2020
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.


sumber: Kompas

Tags: Joko WidodoJokowiPresiden
Share223Tweet139Share56Pin50

Artikel Terkait

Peserta Sumatera Utara Rally 2026 Fia Asia Pacific Rally Dilepas dari Adam Malik Siantar
Nasional

Peserta Sumatera Utara Rally 2026 Fia Asia Pacific Rally Dilepas dari Adam Malik Siantar

by boaboanews.com
08/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Kota Pematangsiantar menjadi lokasi Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC)...

Read more
Wesly Ikuti Pembahasan Rakernas APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi
Nasional

Wesly Ikuti Pembahasan Rakernas APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi

by boaboanews.com
03/07/2026

Medan, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah...

Read more
Wali Kota Siantar Hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI
Nasional

Wali Kota Siantar Hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI

by boaboanews.com
02/07/2026

Medan, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn hadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah...

Read more
Ketua TP PKK Siantar Ikuti Ladies Program Rakernas APEKSI XVIII
Nasional

Ketua TP PKK Siantar Ikuti Ladies Program Rakernas APEKSI XVIII

by boaboanews.com
02/07/2026

Medan, Boa Boa News Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti kegiatan Ladies Program, sebagai salah satu...

Read more

Berita Terkini

Sumut

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Bea Siswa

15/09/2026
Siantar

Wali Kota Buka Munas XV UNIO Indonesia di Pematangsiantar

15/09/2026
Siantar

BPD HIPMI Sumut Audensi dan Silaturahmi dengan Wali Kota Siantar

15/09/2026
Siantar

Forum Group Discussion Penyusunan Draf Perwa di Balaikota Siantar

14/09/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Pesta Olob-olob Gereja GKPS Resort Siantar III

14/09/2026
Siantar

Wali Kota Bersama Kapolres Lepas Peserta Siantar Road Race

14/09/2026
Siantar

Wesly Terpilih Salahsatu Peserta KPPD Lemhanas Angkatan IV Tahun 2026

13/09/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Siantar-Simalungun

12/09/2026
Siantar

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar

11/09/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Penutupan Pendidikan Pratama Tamtama Gelombang II

09/09/2026
Siantar

Diskominfo Bahas Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City

08/09/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Pesta Olob-olob GKPS Siantar II

07/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In