Boa Boa News
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Dispenda Siantar Disinyalir Langgar Aturan Demi Kejar Setoran

Dispenda Siantar Disinyalir Langgar Aturan Demi Kejar Setoran

by boaboanews.com
04/08/2022
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar, Boa Boa News 

Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Pematang Siantar  disinyalir menabrak Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku demi memenuhi target setoran, ucap Notaris Dr Henry Sinaga MKn, kepada sejumlah wartawan melalui Siaran Persnya.

Disiarkannya, bahwa Pemko Pematang Siantar pada tanggal 26 Juli 2022, telah menerbitkan Surat Teguran dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa kepada Wajib Pajak. (surat teguran terlampir).

Menurut Surat Teguran yang ditanda tangani salah seorang Kabid Dispenda tersebut bahwa surat penagihan yang dikirimkan adalah upaya Dispenda mencegah tindakan penagihan dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk melunasi tunggakan PBB yang telah kedaluwarsa.

Dr Henry mengatakan bahwa Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Pemko Pematang Siantar tersebut menunjukkan bahwa Pemko Pematang Siantar tidak memperhatikan dan tidak menjalankan dengan sungguh-sungguh bahkan secara terang-terangan dan nyata-nyata melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.

Surat Paksa yang dimaksud Dispenda tersebut adalah Undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar jo Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengatur bahwa hak tagih Pemko Pematang Siantar telah hapus atas PBB yang telah kedaluwarsa.

Dengan demikian Pemko Pematang Siantar tidak berhak dan tidak berwenang lagi mengeluarkan Surat Teguran apalagi Surat Paksa karena Surat Teguran dan Surat Paksa diterbitkan adalah dalam rangka melaksanakan hak tagih atas PBB.

Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Pemko Pematang Siantar tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Pemko Pematang Siantar bertindak Arogan dengan tidak perduli dan mengabaikan keberatan dan keluhan masyarakat Kota Pematang Siantar yang menolak membayar PBB yang telah kedaluwarsa.

Seharusnya menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, Pemko Pematang Siantar melakukan tindakan penghapusan piutang (pemutihan) pajak PBB yang telah kedaluwarsa, bukan malah memaksa masyarakat untuk membayar PBB yang telah kedaluwarsa lewat Surat Teguran atau Surat Paksa.
Terhadap Surat Teguran ini Saya akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Saya juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Pematang Siantar untuk segara mengambil sikap dan langkah-langkah yang dipandang perlu dan terukur serta konstitusional atas tindakan Pemko Pematang Siantar yang melanggar undang undang ini, ucap Dr Henry Sinaga mengakhiri. (tavi)

Share243Tweet152Share61Pin55

Artikel Terkait

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.
Kriminalitas

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.

by boaboanews.com
20/07/2025

SimalungunBoaBoaNews.  Penguasa Kolaborasi dengan Pengusaha, menipu Rakyat, kayaknya sudah jamak terjadi di Negeri ini. Puluhan Miliar Rupiah Uang Rakyat se...

Read more
LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

by boaboanews.com
13/07/2025

Kuala Namun BoaBoaNews  Perusahaan penerbangan Swasta Nasional Lion Air sangat tidak profesional dalam mengelola management perusahaan yang berdampak pada kerugian penumpang...

Read more
DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.
Peristiwa

DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.

by boaboanews.com
03/07/2025

Simalungun BoaBoaNews.  APBDes (di Simalungun disebut APBNag Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori) Tahun Anggaran 2025,  di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar,...

Read more
DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.
Konsultasi Hukum

DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.

by boaboanews.com
24/06/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews.  Dr Bob Hasan SH MH, Ketua Baleg DPR RI, periode 2024 - 2029, yang berasal dari Fraksi Gerindra,...

Read more

Berita Terkini

Kriminalitas

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.

20/07/2025
Internasional

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

18/07/2025
Siantar

KPU Siantar Ajukan Permohonan Gedung untuk Kantor ke Wali Kota

17/07/2025
Siantar

KPK RI Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Pemko Siantar

16/07/2025
Siantar

Pembangunan Ekonomi Kota Siantar Diarahkan pada Upaya Peningkatan Pendapatan

14/07/2025
Siantar

DPRD Serahkan Hasil Reses Anggota Dewan ke Wali Kota Siantar

14/07/2025
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

13/07/2025
Internasional

LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG

13/07/2025
Siantar

Siantar Kembali Gelar Culture Show di Lapangan Adam Malik

12/07/2025
Siantar

Dispar dan KORMI Gelar Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Siantar

11/07/2025
Siantar

Harga Beras Terus Naik di Siantar, Pemko Persiapkan Pasar Murah

11/07/2025
Simalungun

Bupati : Membangun Kabupaten Simalungun Dibutuhkan Berkolaborasi Semua Pihak

10/07/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In