Pematangsiantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) secara simbolis terima deviden dari Perumda Air Minum Tirtauli tahun buku 2025 sebesar Rp.1.351.000.000, pada Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli dan Penetapan Dividen Tahun Buku 2025, di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Uli Jalan Porsea Kelurahan Teladan, Selasa (9/6-2026).
Dalam rapat tersebut disampaikan untuk Tahun Buku 2025 Perumda Air Minum Tirta Uli memeroleh laba sebesar Rp2.806.700.614 (dua miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus ribu enam ratus empat belas rupiah). Sedangkan deviden (pembagian laba) untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp1.351.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).
Wali Kota Wesly Silalahi dalam arahan dan bimbingannya mengatakan, Perumda Air Minum Tirta Uli memiliki visi menjadi Perumda yang maju dengan kualitas pelayanan yang prima, sehat, dan ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wesly juga menyampaikan beberapa poin penekanan utama peningkatan pelayanan air minum, yaitu: Kualitas air aman dan memenuhi standar mutu; Kuantitas menyangkut debit air memadai untuk kebutuhan pokok; dan Kontinuitas aliran air 24 jam.
Ia berharap Perumda Tirta Uli agar meningkatkan kinerjanya dan tata kelola perusahaan dan penambahan pendapatan asli daerah Kota Pematangsiantar dan peningkatan perekonomian daerah.
Masih kata Wesly, berdasarkan hasil penilaian kinerja Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) dalam dua tahun terakhir dinyatakan hasil kinerja Perumda Air Minum Tirta Uli Adalah BAIK.
“Besar harapan saya, semoga kiranya Perumda Air Minum ini semakin baik dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Uli Arianto ST MM dalam laporannya menerangkan pihaknya Menyusun Laporan Tahunan Perusahaan Tahun Buku 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada KPM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (gar)




