Pematangsiantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar sekaligus Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/4-2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih ST.
Dijelaskannya, LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Diharapkan pemerintah daerah senantiasa menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar 81,17; Angka pengangguran 7,74%; Pertumbuhan ekonomi atas dasar harga berlaku sebesar 4,09 persen; Angka kemiskinan sebesar 6,24 persen; Pendapatan per kapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp66,086 juta; dan
Indeks Gini Ratio sebesar 0,937.
Sedangkan kondisi APBD Kota Pematangsiantar tahun 2025: Pendapatan Daerah Rp1.124. 680. 925.697, 20, dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.077.890.608. 692, 48.
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.213. 517. 919.066,47, dan terealisasi Rp1.117.534.017.957, 75.
Pembiayaan Daerah Rp88.836.993.369,27, dan terealisasi Rp88.836.993.369,27. Surplus Defisit tahun anggaran 2025, Pemko Pematangsiantar menganggarkan defisit Rp88.836.993.369,27 dan terealisasi Rp39.643. 409.265,27.
“Dapat kami sampaikan perhitungan ini adalah mendahului audit keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2025,” sebutnya. (gar)




