Humbahas, Boa Boa News
Terkait pemandangan umum beberapa fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PJHD) yang masuk di Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2021, pada hal tidak pernah dilakukan pembahasan bersama.
Anggaran PHJD Tahun 2021 merupakan program Pemerintah Pusat yang dihibahkan kepada daerah guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah Destinasi Wisata. Di Sumatera Utara terdapat 2 Kabupaten mendapat hibah, yakni Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Simalungun.
Pada akhir tahun 2020, diberikan dua pilihan untuk mendapatkan dana bantuan hibah Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Jalan Daerah (PJHD) tersebut, yakni ambil atau tidak. Untuk tahun 2022 sebesar Rp 14 M dan tahun 2023 sejumlah Rp 26 M. Demi membangun Infrastruktur Destinasi Wisata kemudian menyanggupinya.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor. SE usai penandatanganan persetujuan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda pada rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin (11/7/2022) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.
Baca Juga : Kopenaker Humbahas Gelar Pelatihan Pengolahan Kopi
Ditegaskan Dosmar, anggaran hibah itu akhirnya diambilnya demi kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan jalan di Kabupaten Humbahas, namun jika beresiko dirinya siap mempertanggung jawabkannya.
Dosmar mencontohkan, kondisi jalan dari Desa Parsingguran Kecamatan Pollung menuju Kecamatan Baktiraja sangat memprihatinkan dan tidak bisa dilalui dengan baik, tetapi setelah dibangun menggunakan dana PHJD, kini badan jalan telah dapat dilalui dengan baik.
Oleh karena itu, sambung Dosmar, kepada anggota DPRD jika hal itu tidak berterima terkait PJHD, dirinya siap mengambil resiko apapun atas keputusan yang ditentukan.
“Kalau hal tersebut bagi para anggota dewan yang terhormat merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, saya sebagai pimpinan daerah harus menanggung segala resiko apapun demi mengambil PHJD itu,” kata Dosmar.
Terkait Keramba Jaring Apung, Dosmar mengaku permasalahannya sama dengan PJHD karena di masa itu terjadi tuntutan dari wisatawan agar semua keramba di perairan Danau Toba ditertibkan.
Baca Juga : Metode Gasing Diterapkan di Semua SD dan SMP Humbahas
“Awalnya tidak bersedia memberi dana bantuan, terakhir ketika Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya dan akhirnya saya berikan secara simbolis untuk pemilik keramba terapung, lalu saya jawab tak ada anggaran pak Kapolda, lalu Kapolda jawab buat aja sendiri,” ungkapnya.
Masih menurut Dosmar, dari pilihan itu dirinya pun melakukan pertemuan rapat Forkopimda Kabupaten.
“Singkat cerita mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi kalau bapak ibu tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi disitu,” katanya.
Ditambahkan, kesepakatan yang ditentukan Forkopimda adalah keputusan bersama dan bukan keputusan sendiri.
“Kami memutuskan bukan untuk membuat sok hebat, tapi sekali lagi, hal itu merupakan perintah dari atasan, mulai dari Menteri keuangan, Mendagri, Menteri Kelautan dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Bila hal tersebut tidak berkenan terhadap bapak ibu sekalian, segala resiko apapun sebagai Bupati akan saya ambil,” tegas Dosmar. (selis tumanggor/dedi)