Simalungun, Boa Boa News
Poldasu dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Simalungun.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Poldasu sejak April tahun 2022 lalu tersebut, atas pengaduan Ema Sianipar selaku saksi korban terhadap MKP, penduduk Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Kasus ini muncul awalnya MKP mendatangi saksi korban dan mengiming-iming untuk ikut dalam inves Duos Online, dimana MKP sebagai Owner ABB, dan menyebut akan mendapat untung besar dengan administrasi yang sudah disepakati bersama.
Dengan iming-iming tersebut, saksi korban Ema Sianipar percaya kepada MKP yang selama ini menganggap keluarga. Sehingga uang berjumlah ratusan juta rupiah ditransfer Ema Sianipar melalui bank Mandiri ke rekening MKP. Dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Januari 2021.
Tiba waktu perjanjian, Ema Sianipar menagih janji namun MKP selalu berbohong dan tidak menepati janjinya. Begitulah yang dialami saksi korban Ema Sianipar setiap menagih janji MKP yang hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.
Merasa kesal dan dongkol diperlakukan seperti itu akhirnya Ema Sianipar mengadukan MKP ke Poldasu melalui Ditreskrim. Ketika itu penyidik Poldasu berupaya agar kedua belah pihak berdamai. Tetapi MKP tetap bersikeras tidak mau berdamai. Ema Sianipar menduga MKP arogan karena suaminya seorang oknum petugas di Koramil daerah Kabupaten Simalungun.
Saksi korban menyebut bukti penerimaan uang oleh pelaku (MKP) juga sudah diserahkan ke Poldasu termasuk surat tanda terima uang sebesar Rp.200 juta yang ditandatangani MKP. (Bosar Doni Sinaga)