Simalungun, BoaBoaNews
Tersangka MKP (50) seorang ibu rumahtangga penduduk Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/8) ditahan di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pematang Siantar terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Sumber resmi di Kejaksaan Negeri Simalungun kepada Boaboanews, Jumat (1/9-2023) membenarkan MKP tersangka penipuan sudah ditahan di Lapas Pematang Siantar, setelah berkas perkaranya dilimpahkan Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (30/8-2023).
Pelimpahan berkas perkara tersangka penipuan tersebut dilakukan Poldasu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sesuai aturan, jelas sumber BoaBoaNews, tersangka MKP ditahan selama 20 hari tahap pertama, dan kemudian penahanan untuk tahap selanjutnya. Setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan selesai, selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini berawal saat tersangka MKP menemui saksi korban Ema Sianipar dan mengajaknya untuk ikut dalam bisnis online dimana MKP adalah sebagai owner, dengan penawaran tinggi dan mending-iming saksi korban akan mendapat keuntungan yang besar.
Saksi korban tergiur akan rayuan tersangka sehingga menyerahkan uangnya melalui transfer bank ke rekening tersangka hingga ratusan juta. Sesuai perjanjian, uang tersebut akan dikembalikan tersangka pada Januari 2021 kepada saksi korban.
Ternyata janji yang disepakati kedua belah pihak tidak ditepati tersangka meskipun telah dilakukan pendekatan untuk upaya berdamai oleh saksi korban, tetapi tersangka tidak mau berdamai.
Karena merasa ditipu oleh tersangka, saksi korban akhirnya mengadukan tersangka ke Polda Sumatera Utara pada April 2023. Penyidik Polda juga mencoba melakukan upaya damai namun tersangka bersikeras tidak mau berdamai.
Keluarga saksi korban Ema Sianipar bersama suaminya kepada BoaboaNews membenarkan tersangka MKP sudah meringkuk di Lapas sebagai tahanan titipan Kejaksaan Simalungun, sesuai surat penahanan dari kejaksaan tersebut. (Bosar Doni Sinaga)