Simalungun BoaBoaNews.
Masyarakat Simalungun terkejut ketika 2 Batang Besi H berukuran 20 x 30 cm, Tiba-tiba terpasang di pintu masuk Jalan Kabupaten Simalungun, dari arah Jalan Negara dan Jalan Propinsi Sumatera Utara.
Pemasangan Portal yang ditancapkan Dinas Perhubungan Simalungun tersebut, sama sekali tanpa Sosialisasi, yang membuat Masyarakat Simalungun, marah, kesal dan gondok, namun warga hanya bisa mengeluh dan menelan kemarahannya.
Lahirnya PERDA NO 4 juga tak ter sosialisasi, sesuai galibnya kelahiran Perda harusnya diawali dengan sosialisasi, survey, dengar pendapat jaring aspirasi rakyat dan sederet aksi lainnya yang bertujuan mendengar kebutuhan masyarakat, semua itu tak dilakukan, layaknya tukang sulap, Sim salabim, semuanya jadi.
Maka masyarakat pantas gembira ketika portal terbuka entah oleh pemerintah, entah warga yang jengkel kepada pemerintah.
Sabar Saragih SH, Kadishub Simalungun mengatakan bahwa Portal yang dipasang, sudah sesuai peraturan demi menjaga dan mengawal Jalan agar tidak dilalui Angkutan bermuatan lebih berat dari kapasitas Jalan, namun jika dibutuhkan untuk kepentingan Pembangunan, boleh minta dibuka melalui Surat seperti di Simpang Tanjung Pasir dan Pematang Merasakan. Portal itu resmi dibuka Dishub, diluar yang Dua itu, Pencabutan Satu tiang Portal adalah liar, dan Pencabutnya bisa dipidana, ujar Sabar Saragih mengakhiri.
Pencabutan Satu Tiang Portal di beberapa Ruas Jalan, jelas-jelas, merugikan keuangan Daerah, oleh karena itu harus lebih dulu dikaji sebelum Program di Proyek kan, atau memang sengaja dibuat Program hanya untuk Proyek yang memberi keuntungan finansil kepada segelintir oknum? ujar Doni, seorang Warga yang geram dengan pemasangan fortal dimaksud.
Transparansi Anggaran sudah seharusnya menjadi acuan, jangan hanya sekedar libs service.
Penulis Berita: Bosar Sinaga.
Editor: tavi