Pematang Siantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematang Siantar bersama BPK RI Provinsi Sumut dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Kamis (5/10-2023).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menguraikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di Pemko Pematang Siantar selama 20 hari, melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah Pemko Pematang Siantar.
Untuk itu Susanti meminta agar seluruh pimpinan OPD dan kepala unit kerja untuk memberikan data laporan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan pemeriksaan BPK tentunya harus mengacu pada aturan hukum yang mengatur tugas pemeriksaan yaitu undang-undang yang berkaitan dengan pemeriksaan.
“Itu menjadi dasar BPK dalam setiap melakukan pemeriksaan, Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006. Kedua undang-undang ini menekankan BPK diberikan kewenangan dan mendata untuk melakukan pemeriksaan,” sebut Eydu Oktain Panjaitan. (Togar Sinaga)