Simalungun BoaBoaNews
Proyek Tumpang Tindih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan di Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar, adalah Pelanggaran, sebagaimana dinyatakan Seorang IRVAN (Inspektur Pembantu) dari Inspektorat Kabupaten Simalungun kepada Aparat Nagori Sitalasari Minggu yang lalu.
Disebut Proyek Tumpang Tindih, karena Ruas Jalan Desa yang ditindih Rabat Beton PUPR tersebut telah di Rabat Beton Nagori Sitalasari di pada Desember 2020 yang lalu. Namun PUPR tanpa mengecek ke Nagori Sitalasari Sang Pemilik Jalan, mengalokasikan Anggaran Rabat Beton sebesar Rp 200 juta, – ke Ruas Jalan Desa tersebut.
Pada 18 September/2923 lalu, PUPR memerintahkan Rekanan melaksanakan Pengecoran tanpa menghiraukan Surat Pemberitahuan untuk menghentikan pengecoran, dari Pemerintah Nagori Sitalasari bernomor 005/38/12.08.01.2012/2023 yang ditanda tangani Pangulu dan Ketua Maujana Nagori Sitalasari.
Surat Pemberitahuan Pemberhentian pekerjaan itu dikirimkan ke Dinas PUPR dengan yembusan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Nagori (DPMN), Inspektorat, DPRD dan Bupati Simalungun.
Untuk menindak lanjuti Surat Pemerintah Nagori Sitalasari tersebut, Inspektorat Simalungun sudah beberapa kali merencanakan peninjauan lapangan bersama PUPR, namun karena agenda yang padat dari kedua Instansi tersebut, peninjauan belum terlaksana, namun di kegiatan yang berbeda, Ketika Pemnag Sitalasari mempertanyakan proyek Tumpang Tindih tersebut, melalui seorang IRVAN, Inspektorat menyatakan Proyek Tumpang Tindih tersebut adalah Pelanggaran dan tidak sepatutnya dibayarkan.
Ketika Pangulu Sitalasari Rudy Hartono dikonfirmasi kapan Inspektorat turun? Pangulu yang baru bertugas 6 bulan itu mengatakan, kita tunggu saja Agenda Inspektorat dan PUPR (bbn-002)