Pematang Siantar, Boa Boa News
Selama tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait dalam hal ini Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Perwakilan Pematang Siantar, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.213.346.000 dari penyitaan sekitar lima ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai dalam 22 kali operasi.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sosialisasi dan edukasi yang digelar Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Merdeka, Sabtu (2/12-2023).
Sosialisasi dan Edukasi tersebut digelar dalam rangkaian meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Wali Kota Susanti menguraikan, tahun 2023 ini Pemko Pematang Siantar masih tetap mendapatkan dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.
DBHCHT, kata Susanti, merupakan salah satu bagian transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, yang kemudian digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembiayaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai.
Acara yang dirangkai dengan senam bersama dan penarikan lucky draw ini diikuti sekitar 250 orang lebih pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan dari berbagai instansi.
Sedangkan nara sumber terdiri dari pejabat Pemko dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, diwakili Taufik Hidayat. (Togar Sinaga)