Boa Boa News
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

ilustrasi (sumber : google)

DPRD Samosir Diminta RDP Terkait Manajemen ASN Sewenang-wenang

- Di Pemkab Samosir ASN Berstatus Guru PPPK Tak Mengajar, Bekerja Sebagai Staf Kantor

by Boaboanews.com
10/03/2026
in Samosir
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir – Boa Boa | Beberapa warga  Kabupaten Samosir meminta Ketua DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat terkait tentang kejadian seorang ASN PPPK Guru inisial LS di Samosir sejak terima SK per Juli 2023 tidak melaksanakan tugas jabatan sebagai guru, dan diketahui ASN dimaksud justeru beraktifitas sebagai pegawai staf pada Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Marada Sihombing, salah satu warga yang menyampaikan permintaan RDP ke Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengatakan, sebenarnya permintaan RDP ini sudah pernah mereka sampaikan sebelumnya yaitu pada bulan Juli 2024. “Secara tertulis sudah pernah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir, akan tetapi tidak diketahui karena alasan apa, tidak ada respon dari pihak DPRD Kabupaten Samosir. Kali ini kita tindaklanjuti permintaan kita, awal Maret ini untuk kedua kali kita surati Ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk meminta RPD dapat digelar.” Sebut Marada Sihombing yang ditemui Rabu (4/3) di Hatoguan.

Dipaparkan Marada, ASN yang berstatus PPPK Guru inisial LS bekerja sebagai staf kantor dinas adalah berdasarkan penugasan dari Kadis Pendidikan Pemkab Samosir Jonson Gultom. Kemudian diketahui LS melaksanakan tugas jabatan sebagai staf pada Kantor Dinas Pendidikan setempat namum dengan penerimaan penghasilan dari status Guru PPPK.

Marada mengatakan perlakuan tersebut tidak memiliki dasar hukum serta menabrak beberapa produk peraturan perundangundangan yang beraku terkait rekrutmen dan manajemen PPPK Guru dan kejadian LS merupakan praktek penyalahgunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang seperti halnya Bupati Samosir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut dikatakan Marada, sebelumnya bersama beberapa warga, mereka telah melakukan upaya-upaya konfirmasi atau klarifikasi kepada para pihak yang terkait seperti kepada LS, kepala sekolah yang terkait, Kepala Dinas Pendidikan, Sekda termasuk Bupati Samosir. Tetapi tidak ada yang berkenan memberikan keterangan atau penjelasan mengenai motif maupun tujuan serta aturan mana yang menjadi dasar perlakuan manajemen ASN tersebut.

Sehinga kata Marada, mereka berharap DPRD sebagai perwakilan masyarakat di Pemerintahan serius menanggapi untuk menggelar RDP guna meminta keterangan atau penjelasan dari para pihak yang terkait di Pemkab Samosir terkait perlakuan kepada ASN LS.

Menilik Sikap DPRD Samosir

Sebut Marada, bagi mereka permintaan RDP yang disampaikan ini telah menjadi bahan dalam menilik sikap keberpihakan DPRD Samosir. Dimana kata Marada, surat permintaan RDP terkait malmanajemen ASN di Pemkab Samosir ini sudah mereka sampaikan ke DPRD pada bulan Juli 2024, tetapi surat tersebut sama sekali tidak ada respon dari DPRD Kabupaten Samosir.

“Sampai dengan berakhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024, surat kita tidak ada direspon dan kondisi jabatan dan kinerja LS tetap tidak berubah, tetap dalam keadan tidak ada kejelasan di mata publik. Maka kita lihatlah dulu kedudukan sikap keberpihakan pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 ini. Apakah berpihak kepada kepentingan publik atau kepada oknum-oknum pejabat curang di rezim pemerintahan.” Sebut Marada.

Katanya lagi, pengabaian atas permintaan keterangan dari masyarakat atas kejadian LS wajar membuat masyarakat menilai buruk integritas oknum-oknum pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir karena menafikan tanggungjawab untuk melayani kepentingan publik atas kebutuhan nformasi dan keterangan. Maka DPRD kata Marada diharapkan punya sikap jelas untuk mempertanyakan dan mendapatkan kejelasan dan fakta-fakta dari pejabat yang berwenang terkait perlakuan terhadap LS.

“Dalam menyikapi hal ini kita harapkan kalangan DPRD Samosir dapat menunjukkan integritas. Mudah-mudahan Ketua dan Angota DPRD Kabupaten Samosir masih mau menjaga citra diri dihadapan masyarakat dan menjaga citra DPRD Kabupaten Samosir secara kelembagaan.” Harap Marada.

Perlakuan Terhadap LS Cara yang Lapuk

Menurut Marada, perlakuan sewenang-wenang dari pejabat terkait di Pemkab Samosir dalam memanajemen jabatan dan kinerja LS merupakan cara yang lapuk, sarat KKN dan merugikan masyarakat dan negera secara moral dan meterial. Bahkan kata Marada kejadian ini merupakan tindakan yang merusak citra pemerintah sendiri di mata masyarakat.

Kejadian LS merupakan pelecehan kepada sistem meritokrasi yang ditekankan oleh pemerintah pusat. Dimana sistem merit menekankan kebijakan manajemen ASN yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, transparan, dan objektif. Sistem ini bertujuan menghilangkan nepotisme dan intervensi politik, guna menciptakan birokrasi profesional, berintegritas, dan kompeten.

Menentang Kebijakan Pemeritah Pusat

Kejadian LS ini kata Marada bertentangan dengan semangat pemerintahan negara dibawah kepemimpinan Pesiden Prabowo yang serius melakukan bersih-bersih ASN. Dipaparkannya, belakangan ini Pemerintah Pusat di kepemimpinan Presiden Prabowo sudah menunjukkan sikap yang sangat anti terhadap tindak KKN dari oknum-oknum pejabat dalam hal manajemen ASN di daerah.

Tekad Pemerintah Pusat dalam membersihkan Aparatur Spil Negara (ASN) dari praktik KKN alias korupsi, kolusi, dan nepotisme antara lain dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Peraturan ini telah terbit sejak 31 Desember 2025.

Dikutip dari berbagai sumber, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam siaran pers (7/3/2026) menyebutkan, (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif. (smr-01)

 

Share224Tweet140Share56Pin50

Artikel Terkait

Samosir

DPRD TOBA gelar Rapat Paripurna Usulan dan Penetapan Bupati / Wakil Bupati terpilih 2024

by BoaBoa News
11/02/2025

Boa boa news.com / Toba, "DPRD Toba" mengelar Rapat Paripurna untuk Usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toba...

Read more
Pemaguan Pekerjaan Gedung di Disdikpora Samosir Janggal
Samosir

Pemaguan Pekerjaan Gedung di Disdikpora Samosir Janggal

by Boaboanews.com
25/07/2023

Laporan : Mangapul Sinaga – Samosir Target keluaran dari 11 Paket ‘PL’ Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri pada...

Read more
Warga Pasaran Parsaoran Berswadaya Perbaiki Jalan Rusak
Samosir

Warga Pasaran Parsaoran Berswadaya Perbaiki Jalan Rusak

by Boaboanews.com
15/09/2022

Samosir – Boa Boa News | Sejumlah warga Desa Pasaran Parsaoran perbaiki jalan yang rusak parah dengan cara swadaya. Selain...

Read more
Pejabat Dinas PUTR Samosir Takut Tegas Kepada Kontraktor Asal Jakarta?
Samosir

Pejabat Dinas PUTR Samosir Takut Tegas Kepada Kontraktor Asal Jakarta?

by Boaboanews.com
21/07/2022

Mangapul Sinaga – Boa Boa News – Samosir Beredar issu, pasca kontrak yang bertanggal 11 April 2022, Kontraktor CV Torgabe...

Read more

Berita Terkini

Siantar

IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar

12/05/2026
Pertanian

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen

11/05/2026
Siantar

HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota

10/05/2026
Simalungun

Perumda Tirtauli Kota Siantar Tidak Dapat Tunjukkan Izin Penggunaan Umbul Air

09/05/2026
Siantar

Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026

08/05/2026
Siantar

Pelaku UMKM Kader UP2K PKK Tomuan Peroleh Bantuan Peralatan

07/05/2026
Siantar

Ketua Dekranasda Bangga Produk UMKM Siantar Masuk ke Hotel

07/05/2026
Siantar

Musda XIV KNPI Siantar 9 Mei Wali Kota Diharapkan Hadir

07/05/2026
Siantar

Wali Kota Buka MTQN ke-58 Tingkat Kota Pematangsiantar

06/05/2026
Siantar

Wali Kota Sambut Ephorus GKPS dan Panitia Konser Harmoni 30 Tahun UEM

06/05/2026
Siantar

BPS, PT PLN dan Dinsos Berkolaborasi Perkuat Sensus Ekonomi

06/05/2026
Siantar

Ketua TP PKK Kunjungi Sejumlah PAUD SAB Siantar dan Suapi Siswa

05/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In