Samosir – Boa Boa | Beberapa warga Kabupaten Samosir meminta Ketua DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat terkait tentang kejadian seorang ASN PPPK Guru inisial LS di Samosir sejak terima SK per Juli 2023 tidak melaksanakan tugas jabatan sebagai guru, dan diketahui ASN dimaksud justeru beraktifitas sebagai pegawai staf pada Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Marada Sihombing, salah satu warga yang menyampaikan permintaan RDP ke Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengatakan, sebenarnya permintaan RDP ini sudah pernah mereka sampaikan sebelumnya yaitu pada bulan Juli 2024. “Secara tertulis sudah pernah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir, akan tetapi tidak diketahui karena alasan apa, tidak ada respon dari pihak DPRD Kabupaten Samosir. Kali ini kita tindaklanjuti permintaan kita, awal Maret ini untuk kedua kali kita surati Ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk meminta RPD dapat digelar.” Sebut Marada Sihombing yang ditemui Rabu (4/3) di Hatoguan.
Dipaparkan Marada, ASN yang berstatus PPPK Guru inisial LS bekerja sebagai staf kantor dinas adalah berdasarkan penugasan dari Kadis Pendidikan Pemkab Samosir Jonson Gultom. Kemudian diketahui LS melaksanakan tugas jabatan sebagai staf pada Kantor Dinas Pendidikan setempat namum dengan penerimaan penghasilan dari status Guru PPPK.
Marada mengatakan perlakuan tersebut tidak memiliki dasar hukum serta menabrak beberapa produk peraturan perundangundangan yang beraku terkait rekrutmen dan manajemen PPPK Guru dan kejadian LS merupakan praktek penyalahgunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang seperti halnya Bupati Samosir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut dikatakan Marada, sebelumnya bersama beberapa warga, mereka telah melakukan upaya-upaya konfirmasi atau klarifikasi kepada para pihak yang terkait seperti kepada LS, kepala sekolah yang terkait, Kepala Dinas Pendidikan, Sekda termasuk Bupati Samosir. Tetapi tidak ada yang berkenan memberikan keterangan atau penjelasan mengenai motif maupun tujuan serta aturan mana yang menjadi dasar perlakuan manajemen ASN tersebut.
Sehinga kata Marada, mereka berharap DPRD sebagai perwakilan masyarakat di Pemerintahan serius menanggapi untuk menggelar RDP guna meminta keterangan atau penjelasan dari para pihak yang terkait di Pemkab Samosir terkait perlakuan kepada ASN LS.
Menilik Sikap DPRD Samosir
Sebut Marada, bagi mereka permintaan RDP yang disampaikan ini telah menjadi bahan dalam menilik sikap keberpihakan DPRD Samosir. Dimana kata Marada, surat permintaan RDP terkait malmanajemen ASN di Pemkab Samosir ini sudah mereka sampaikan ke DPRD pada bulan Juli 2024, tetapi surat tersebut sama sekali tidak ada respon dari DPRD Kabupaten Samosir.
“Sampai dengan berakhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024, surat kita tidak ada direspon dan kondisi jabatan dan kinerja LS tetap tidak berubah, tetap dalam keadan tidak ada kejelasan di mata publik. Maka kita lihatlah dulu kedudukan sikap keberpihakan pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 ini. Apakah berpihak kepada kepentingan publik atau kepada oknum-oknum pejabat curang di rezim pemerintahan.” Sebut Marada.
Katanya lagi, pengabaian atas permintaan keterangan dari masyarakat atas kejadian LS wajar membuat masyarakat menilai buruk integritas oknum-oknum pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir karena menafikan tanggungjawab untuk melayani kepentingan publik atas kebutuhan nformasi dan keterangan. Maka DPRD kata Marada diharapkan punya sikap jelas untuk mempertanyakan dan mendapatkan kejelasan dan fakta-fakta dari pejabat yang berwenang terkait perlakuan terhadap LS.
“Dalam menyikapi hal ini kita harapkan kalangan DPRD Samosir dapat menunjukkan integritas. Mudah-mudahan Ketua dan Angota DPRD Kabupaten Samosir masih mau menjaga citra diri dihadapan masyarakat dan menjaga citra DPRD Kabupaten Samosir secara kelembagaan.” Harap Marada.
Perlakuan Terhadap LS Cara yang Lapuk
Menurut Marada, perlakuan sewenang-wenang dari pejabat terkait di Pemkab Samosir dalam memanajemen jabatan dan kinerja LS merupakan cara yang lapuk, sarat KKN dan merugikan masyarakat dan negera secara moral dan meterial. Bahkan kata Marada kejadian ini merupakan tindakan yang merusak citra pemerintah sendiri di mata masyarakat.
Kejadian LS merupakan pelecehan kepada sistem meritokrasi yang ditekankan oleh pemerintah pusat. Dimana sistem merit menekankan kebijakan manajemen ASN yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, transparan, dan objektif. Sistem ini bertujuan menghilangkan nepotisme dan intervensi politik, guna menciptakan birokrasi profesional, berintegritas, dan kompeten.
Menentang Kebijakan Pemeritah Pusat
Kejadian LS ini kata Marada bertentangan dengan semangat pemerintahan negara dibawah kepemimpinan Pesiden Prabowo yang serius melakukan bersih-bersih ASN. Dipaparkannya, belakangan ini Pemerintah Pusat di kepemimpinan Presiden Prabowo sudah menunjukkan sikap yang sangat anti terhadap tindak KKN dari oknum-oknum pejabat dalam hal manajemen ASN di daerah.
Tekad Pemerintah Pusat dalam membersihkan Aparatur Spil Negara (ASN) dari praktik KKN alias korupsi, kolusi, dan nepotisme antara lain dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Peraturan ini telah terbit sejak 31 Desember 2025.
Dikutip dari berbagai sumber, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam siaran pers (7/3/2026) menyebutkan, (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif. (smr-01)




