Simalungun, Boa Boa News
Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Instansi jajaran Pemkab Simalungun, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis, 07/05/2026.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, diwakili Sekda Mixnon Simamora, didampingi Asisten hadiri Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Staf Ahli Perekonomian & Pembangunan Debora Hutasoit.
Camat Panombean Panei, Camat Panei dan Pangulu Nagori Simpang Pane, PDAM Tirtalihoi Simalungun, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dan Kelompok Tani Fitofit Mujur Nagori Simpang Pane.
Adapun agenda rapat membahas pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa Umbul atau Mata Air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air untuk mengairi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Sedangkan Umbul Air yang diambil alih berlokasi di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Sekitar tanggal 7 Nopember 2025 lalu, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup Umbul Air/Mata Air dengan cara membangun bak penampungan secara permanen.
Akibatnya air dari umbul tak dapat lagi mengalir ke saluran irigasi, pada hal sejak zaman dahulu sampai sekarang sangat dibutuhkan petani sebagai sumber debit air areal persawahan di Dusun Silamak – lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei
Juga di Dusun Bah Ruksi dan Saba II, III Nagori Pematang Panei Kecamatan Pematang Panei. Luas areal persawahan milik petani diperhitungkan sekitar 400 Hekatare, namun saat ini sudah menjadi kering, tidak bisa ditanami padi, para warga terpaksa bercocok tanam palawija.
Didalam rapat terungkap Pemkab Simalungun tak pernah menerima surat permintaan rekomendasi kelengkapan pengurusan penerbitkan izin penambahan Umbul/Pembangunan Umbul kepada Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Mereka terkesan bertindak semena-mena menggunakan, menambah, membangun dan mengambil alih Umbul/Mata Air yang berada diwilayah Kabupaten Simalungun, tanpa memikirkan kebutuhan air terhadap areal persawahan milik petani.
Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar hanya melakukan koordinasi dengan PDA Tirtalihoi Kabupaten Simalungun. Didalam rapat, pihak Pemkab Simalungun meminta agar Perumda Tirtauli Kota Siantar menunjukkan izin penggunaan Umbul Air.
Namun, pihak Perumda Tirtauli tidak dapat menunjukkannya didepan rapat dengan alasan tak membawa izinnya.
“Pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar harus dapat menunjukkan izin pembanunan dan penggunaan umbul air ke Pemkab Simalungun, agar masalah bisa diselesaikan,” ujar Sekda Mixnon Simamora tegas.
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora menegaskan bahwa Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menjalin
koordinasi cuma kepada pihak PDAM Tirtalihoi Simalungun. “Hal itu tidak merupakan persetujuan dari Pemkab Simalungun,” ungkap Mixnon Simamora. (PS 01)




