Catatan Mangapul Sinaga – BoaBoaNews Kabupaten Samosir
Mutasi liar atas beberapa ASN PPPK Guru sekolah negeri terjadi di lingkungan kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dinas Dikpora) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir. Di daerah berjuluk Negeri Indah Kepingan Sorga telah terjadi praktek alih unit kerja bahkan alih tugas/jabatan ASN PPPK Guru menjadi pegawai staf kantor melalui cara yang ilegal.
Informasi, keterangan, pendapat, data dan fakta yang ditemukan dan dihimpun media BoaBoaNews dari berbagai sumber, diketahui, berdasarkan sejumlah produk peraturan perundangundangan tentang rekruitmen, pengangkatan serta manajemen, ditentukan bahwa ASN PPPK Guru tidak dapat dialihkan unit kerjanya apalagi dialihkan tugas jabatannya selama masa perjanjian kerja, kecuali melalui mekanisme perampingan organisasi atau didasari Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan sesuai dengan Pertek BKN.
Namun di lingkungan kerja Dinas Dikpora Pemkab Samosir, Nota Tugas dari Kepala Dinas telah mengalihkan unit kerja sejumalah ASN PPPK Guru yang masih dalam perikatan kontrak kerja. Bahkan Nota Tugas Kepala Dinas Dikpora Pemkab Samosir ada yang sekaligus mengalihkan tugas dan jabatan ASN PPPK Guru menjadi pegawai staf kantor dengan jangka waktu bertahun-tahun.
Kibuli Pemerintah Pusat dan Masyarakat
Praktek mutasi liar ASN PPPK Guru ala Kadis Dikpora Pemkab Samosir ini merupakan tindakan yang terkait dengan pelanggaran disiplin atau mal-administrasi dalam manajemen ASN, yang jelas merugikan Negara atau masyarakat umum secara moril dan materil. Praktek mutasi palsu ini merupakan penyelundupan hukum administratif. Dalam pelaksanaanya, berselaput dengan unsur tipu-tipu secara administratif.
Praktek mutasi liar ini tentu mengibuli para pejabat di Lembaga yang terkait di Pemerintah Pusat, seperti BKN, PAN RB dan Kemendikdasmen. Perlakuan mutasi liar yang tidak melalui prosedur resmi tentu akan disertai dengan pembuatan dan pelaporan data atau dokumen manipulatif menyangkut status, tugas/jabatan dan kinerja ASN yang terkait yang tentu hal tersebut sebagai upaya mengelabui berbagai pihak seperti pihak yang terkait di pemerintah pusat.
Pembuatan dan pelaporan data atau dokumen palsu membuat mutasi liar tidak terpantau oleh BKN. Sehingga pihak BKN pada prinsipnya terkelabui. Dimana pihak BKN merasa bahwa seluruh ASN PPPK Guru bekerja sesuai dengan SK dan Kontrak Kerja, kecuali yang dialihtugaskan secara resmi. Dengan demikian, dalam hal terjadi mutasi liar ini, pemahaman pihak BKN berpotensi menjadi bias antara data dengan kondisi lapangan. Karena sudah pasti, ASN yang dimutasi secara liar, datanya di basis data digital terpadu SIASN BKN akan tetap tercatat sesuai SK pengangkatan atau kontrak.
Dalam hal ASN PPPK Guru tidak lagi, tidak dapat atau tidak bersedia menunaikan tugas jabatan sesuai SK atau sesuai kontrak kerja, seharusnya status ASN – nya diberhentikan dan dilaporkan ke pemerintah pusat agar datanya dihapus. Sehingga Pemerintah Pusat seperti BKN dan PAN – RB tahu bahwa ada unit kerja yang kekosongan SDM atau kekurangn ASN Guru. Tentu ada potensi kerugian Negara dan masyarakat akibat praktek mutasi liar ini. Negara dan masyarakat khususnya warga sekolah induk yang ditinggalkan tentu tertipu dan dirugikan walaupun tidak secara langsung disadari.
Negara membayar ASN tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai kepentingan negara atau masyarakat, akan tetapi ASN terkait justeru melaksanakan tugas yang berbeda, atau bahkan ASN yang dimutasi secara liar di Kabupaten Samosir bisa sama sekali tidak berkinerja, tetapi menerima penghasilan berupa gaji dan tunjangan berdasarkan status atau jabatan ASN PPPK Guru. Ini luar biasa.
Unsur Mutasi Liar dan Resiko
Defenisi mutasi liar ala Kadis Dikpora Pemkab Samosir ini adalah terjadinya perpindahan unit kerja/satminkal ASN PPPK secara de facto yang dilakukan hanya dengan Nota Tugas Kepala Dinas tanpa SK Pejabat Pembina Kepegawaian dan tanpa Pertek BKN. Pula dengan hanya berdasar Nota Tugas dari Kepala Dinas, telah terjadi pengubahan data pada sistem pendataan GTK Nasional secara sepihak, sehingga data kepegawaian resmi di SIASN BKN berbeda dengan data pada sistem GTK Kemendikdasmen dan berbeda dengan fakta di lapangan.
Perbuatan mutasi liar di lingkungan Dinas Dikpora Pemkab Samosir ini memenuhi unsur liar kewenangan, liar prosedur dan liar data. Liar kewenangan karena Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan seperti halnya dengan menerbitkan nota tugas yang berdampak kepada perubahan peralihan unit kerja ASN PPPK Guru. Kewenangan mengalihkan unit kerja ASN PPPK Guru adanya pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 55. Kewenangan mutasi hanya ada pada Bupati/Walikota.
Mutasi liar ASN PPPK Guru ala Kadis Disdikpora Pemkab Samosir ini juga liar prosedur. Bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 68 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang menegaskan PPPK tidak dapat dipindahkan antar unit kerja selama masa Perjanjian Kerja kecuali akibat dengan perampingan organisasi. Walaupun kemudian pindah unit kerja dapat dilakukan akan tetapi harus dengan mekanisme tertentu dan harus berdasarkan SK mutasi dari PPK dan sesuai dengan Pertek BKN.
Sehingga Nota Tugas tidak dapat menggantikan SK mutasi PPK. Mutasi ala Kadis Dikpora Pemkab Samosir ini juga liar data. Karena menciptakan dualisme data antara SIASN BKN dan Dapodik, serta berpotensi menyebabkan SKP fiktif dan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan kinerja penempatan resmi.
Dengan perlakuan mutasi liar ini, ASN PPPK Guru yang terkait telah melanggar kewajiban melaksanakan Perjanjian Kerja di unit penempatan resmi, dapat dikenakan sanksi disiplin dan evaluasi kinerja serta menjadi pertimbangan tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Pasal 52 dan Undang-unang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 67 ayat (1) huruf j tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena tidak memenuhi kewajiban kontrak.
Kepada Kadis selaku Pejabat yang menerbitkan nota tugas, karena melampaui kewenangan dan menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menerbitkan penugasan yang bersifat mutasi permanen, harus dilakukan pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PPK harus memerintahkan BKPSDM untuk mengembalikan ASN yang bersangkutan ke sekolah sesuai SK dan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengembalikan data ASN yang terkait ke sekolah induk serta melakukan sinkronisasi ulang sesuai data SIASN BKN.
Pemerintah Kabupaten Samosir Istimewa
Uniknya, hampir dapat dipastikan di seluruh Negeri ini, kejadian atau perlakuan seperti ini yang dapat terjadi dengan stabil hanya ada terjadi di Kabupaten Samosir. Bertahun-tahun perlakuan curang ini tidak terkoreksi walaupun kejadiannya sudah mengemuka ke publik dan telah disampaikan ke para pejabat dan lembaga di lini tertentu.
Di daerah kabupaten/kota lainnya di saentro Negeri, perlakuan pengalihan unit kerja ASN PPPK dengan bermodalkan nota tugas kepala dinas, merupakan hal yang dilarang keras dan tidak boleh terjadi. Jika sempat terjadi dan ketahuan maka akan segera dilakukan pengembalian ke posisi sesuai SK atau kontrak kerja.
Tentu kejadian perlakuan curang dalam manajemen ASN ini dapat dipastikan hanya ada terjadi di Kabupaten Samosir. Tetapi ajaibnya bertahun-tahun kondisi tersebut tidak terkoreksi, walaupun masalah ini sudah pernah menjadi viral dalam pemberitaan media massa dan permasalahanya sudah pernah disampaikan kepada pejabat atau lembaga resmi di pemerintahan.
Kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom sendiri, mengenai permasalahan pengalihtugasan ASN PPPK Guru menjadi pegawai staf kantor dinas pendidikan sudah dipertanyakan masyarakat pada sekitar awal tahun 2024 dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir sudah diminta agar di RDP-kan, namun tidak ada respon atau sikap yang jelas seperti halnya dari Bupati Samosir selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan selama sekira 3 (tiga) tahun kondisi ASN yang terkait tetap tidak terkoreksi.
Walaupun masalahnya sudah tersampaikan kepada Bupati Samosir selaku yang punya kewenangan (PyB) untuk memperbaiki keadaan, namun keadaan menyalah tidak ada perubahan sampai dengan saat ini. Termasuk lembaga DPRD Kabupaten Samosir, tidak memiliki sikap yang tegas, sehingga masalah terjadi secara stabil berkelanjutan, sistemik dan massif terjadi untuk waktu yang cukup lama. Yang seharusnya sudah dihentikan, tetapi tidak dihentikan.
Para pejabat atau lembaga pada lini-lini tertentu termasuk di Pemerintah Pusat juga tampak tidak berdaya untuk menindak atau menertibkan perlakuan manejeman ASN curang yang terjadi di lingkungan Rejim Pemerintahan Bupati Vandiko Timotius Gultom ini. Padahal, perlakuan atau kejadian ini jelas melanggar peraturan perundangundangan, merugikan negara, mencurangi atau merugikan kepentingan publik.
Mengenai mutasi liar Mutasi Liar ASN PPPK Guru di Pemkab Samosir ini telah dikonfirmasikan BoaBoaNews Kamis (20/08) lalu kepada Kadis Dikpora Pemkab Samosir, konfirmasi tertulis juga ditembuskan kepada Bupati Samosir dan Kepala BKPSDM. Sampai dengan berita ini diturunkan tanggapan dari pihak Dinas Dikpora hanya sebatas menyebutkan bahwa konfirmasi sedang menunggu saran dan kajian dari yang membidangi. ”Lagi menunggu saran dan kajian dari yang membidangi.” Sebut Ckardo Gultom, Bendahara Dinas Dikpora Pemkab Samosir melalui chat WA Kamis (27/08), tanpa menyebut batas waktu respon resmi akan disampaikan. (***)







