Pematang Siantar BoaBoaNews
Peredaran Telor Infertil di Siantar-Simalungun sungguh disesalkan, hal ini bisa terjadi karena lemahnya Pengawasan Instansi Terkait yang seharusnya mengawasi peredaran Bahan Makanan di setiap Daerah.
Masih menurut Dr Sepriandison Saragih SH MSi CLA, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi itu diserahkan Dinas Pertanian untuk menerbitkan Sertifikat kelayakan dan ‘Pengawasan’ Bahan Makanan bersertifikat diserahkan ke Dinas Perindag Daerah namun, Disperindag Pematang Siantar tidak melaksanakan Tupoksinya sehingga Telor Infertil bebas beredar di Pematang Siantar dan sekitarnya.
Pengamatan BoaBoaNews, seperti di Jl. Musyawarah, Pasar Dwikora dan Pasar Horas, secara Kasat mata, Telor- Telor yang di pisah-pisah di beberapa Wadah berbentuk Bujur Sangkar, Telor-telor dagangannya disusun sedemikian rupa, mulai dari Telor yang ukurannya Besar dan Segar, hingga paling kecil dan semi rusak.
Mulai dari harga paling Mahal seharga Rp 1.650,- per butir, dengan warna Coklat kekuningan hingga yang paling murah seharga Rp 1.340,- perbutir dengan warna Pucat/Krem dan Telor yang hampir rusak tak diberi label harga.
Menurut beberapa Pengamat Independen, P. Butar-Butar & Partner, Untuk mengawasi Obat dan Makanan, kesehatan Masyarakat dari Ancaman, Makanan Berbahaya, bukan hanya Tugas Disperindag, tetapi ada juga BP-POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) namun di Daerah Kota dan Kabupaten, BP-POM seperti menghilang.
Dr Sepriandison Saragih SH MSi CLA, mengingatkan Warga agar jangan membeli Telor Ayam Ras yang berwarna Pucat, dan berbintik dan kepada Disperindag, diminta agar melaksanakan tugasnya mengawasi peredaran bahan makanan di Pasar demi kesehatan Masyarakat.
Penulis : Leo
Editor : tavi.