Pematang Siantar, Boa Boa News
Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematang Siantar tahun 2024 sebesar Rp.12,5 miliar.
Hal itu terungkap pada acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan P-2 tahun 2024, oleh Wali dr Susanti Dewayani SpA kepada para camat, di Ruang Serbaguna Balaikota, Rabu (13/3-2024).
Dalam arahan dan bimbingannya, dr Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.
“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun),” ujar dr Susanti.
“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” pesan dia lagi.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.
Menurut Arri, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar sebesar Rp12,5 miliar tersebut meliputi 8 kecamatan dengan rincian, Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685, Sianțar Selatan Rp857.922.718, Sianțar Barat Rp2.957.575.734, Sianțar Utara Rp1.847.294.545, Sianțar Timur Rp2.716.535.992, Sianțar Martoba Rp3.932.134.236 Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146, dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477.
Sedangkan untuk peningkatan dalam penerimaan PBB P-2, Dia menyebut ada sejumlah strategi yang dilakukan seperti, mobil pembayaran keliling PBB P-2, pemberian suvenir, pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2, pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024 dengan 3 kategori persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo.
“Terakhir, pengadaan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak yang dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode,” ungkap Arri, dan menambahkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yaitu 31 Oktober 2024. Sedangkan penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024. (Togar Sinaga)