Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan target pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebesar Rp4 Miliar. .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/6-2025) membenarkan target tersebut, dan mengatakan pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.
Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” jelas Arry.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.
Arri mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar, terhitung hingga Mei sudah terealisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.
Untuk mengejar pencapaian target itu pihaknya melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” ucapnya. (gar)