Boa Boa News
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

KAJIAN LEGALITAS PEMAKZULAN WALIKOTA SIANTAR dr SUSANTI OLEH DPRD

by boaboanews.com
28/03/2023
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

KAJIAN LEGALITAS PEMAKZULAN WALIKOTA SIANTAR dr SUSANTI OLEH DPRD

Beberapa waktu lalu, lebih tepatnya pada Senin (20/3) 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Wali Kota Pematangsiantar.

Pertanyaannya adalah, apakah DPRD Pematangsiantar sudah berada pada koridor yang tepat terkait pemakzulan ini?
Terlepas dari banyaknya kontroversi terkait hal tersebut, berikut akan coba diuraikan terkait mekanisme pemakzulan (impeachment) terhadap Kepala Daerah.

Adapun landasan yuridis pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebagaimana pasal 78 ayat (1) disebutkan tentang tiga hal yang dapat mendasari pemberhentian kepala daerah, yang pertama tentu saja karena meninggal dunia; kemudian atas permintaan sendiri; dan yang terakhir adalah karena diberhentikan.

Dalam hal kepala daerah tidak melanggar suatu ketentuan pidana atau dengan kata lain tidak melakukan tindak pidana sama sekali, namun terindikasi dan kemudian terbukti melanggar larangan sebagaimana tertuang dalam pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, i, dan j, maka kepala daerah dimaksud dapat diberhentikan.

Adapun bunyi dari Pasal 76 ayat (1) dimaksud adalah sebagai berikut :
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sejauh hal-hal dalam pasal tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, terlebih terkait penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, kroni, golongan, maupun kelompok politiknya, maka DPRD dapat melakukan impeachment terhadap kepala daerah.

Untuk selanjutnya, mekanisme terkait pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana pasal 80 ayat (1),
Halmana kepala daerah (Walikota dan/atau Wakil Walikota) diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dimaksud melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan bagi kepala daerah, maupun melakukan perbuatan tercela.

Kemudian pendapat DPRD diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Mahkamah Agung akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati atau wakil bupati/wali kota atau wakil wali kota.

Adapun proses impeachment kepala daerah dibuat sedemikian rupa, bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Hal yang melatarbelakanginya tidak lebih adalah karena era reformasi telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri (Otonomi Daerah) yang mempunyai implikasi bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga hal ini berdampak terhadap pertanggungjawaban sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang hanya bersifat administrasif. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan ditingkat daerah, secara langsung bertanggungjawab kepada rakyat, Bukan kepada lembaga Legislatif ataupun Pemerintah Pusat. Sebab mandat yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

Walaupun sedikit sulit dan rumit, namun pada dasarnya tujuan dituangkannya proses pemakzulan kedalam peraturan perundang-undangan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membatasi kekuasaan (disegala tingkatan) agar tidak sewenang-wenang dan curang.

Sehingga dengan bukti dan argumentasi-argumentasi yang kuat, langkah yang dilakukan oleh DPRD Pematangsiantar terkait pemakzulan Walikota Pematangsiantar dapat diterima berdasarkan logika hukum, terlebih secara poltik.

Mengutip pernyataan seorang Sejarawan, Politisi sekaligus Penulis Inggris yang terkenal , Lord Acton dengan adagiumnya : “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” (“Kekuasaan itu cenderung korup/curang. Kekuasaan yang absolut sudah pasti korup/curang).

Harapannya, apapun hasil akhirnya, dalam setiap pemakzulan yang terjadi dapat membawa tujuan dan perubahan pada kekuasaan pemerintahan yang lebih baik. Semoga..!(team Lawyer BoaBoaNews)

 

Share225Tweet141Share56Pin51

Artikel Terkait

Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar
Siantar

Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa  News Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD...

Read more
Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar
Siantar

Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy...

Read more
Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar
Siantar

Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar

by boaboanews.com
03/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read more
Lomba Cipta Lagu Rohana Guru dan Siswa Kristen Dibuka Wali Kota
Siantar

Lomba Cipta Lagu Rohana Guru dan Siswa Kristen Dibuka Wali Kota

by boaboanews.com
01/08/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely,...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Sekretaris Daerah, Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP 12 Siantar

03/08/2026
Siantar

Indonesian Enterpreneur Club Gelar Seminar di Balaikota Siantar

03/08/2026
Siantar

Wali Kota Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Pematangsiantar

03/08/2026
Siantar

Lomba Cipta Lagu Rohana Guru dan Siswa Kristen Dibuka Wali Kota

01/08/2026
Simalungun

IRIGASI JEBOL 60 HA SAWAH TERANCAM GAGAL TANAM

28/07/2026
Siantar

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan Sumatera Utara Rally Fia Asia Pasific Rally Championship

22/07/2026
Siantar

Wali Kota Ajak API Terus Berkolaborasi Dukung Kemajuan Daerah

21/07/2026
Siantar

Pemko Siantar Gelar Job Fair Tersedia 1000 Loker dari 35 Perusahaan

17/07/2026
Siantar

Wali Kota Bantu Polres Siantar 1000 Unit Alat Tes Urin

16/07/2026
Siantar

Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia di Adam Malik Siantar

15/07/2026
Siantar

UMKM Siantar Expo Dibuka di Lapangan Parkir Wisata

14/07/2026
Sumut

Wali Kota Wesly Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring di Kantor Gubsu

14/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In