Siantar BoaBoaNews.
Lemahnya pemahaman Walikota Siantar, terhadap PAD, dimanfaatkan oleh bawahannya untuk menjebak pimpinannya, dengan sebuah ketidak bijakan, sehingga Walikota menjadi cemohan ASN bawahannya serta seluruh masyarakat Siantar
Hal ini dipicu, ketidak mampuan Plt Kaban Badan Penngelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Pematang Siantar memenuhi target PAD.tahun 2025 yang lalu.
Capaian Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Daerah jauh meleset dari Target karena banyaknya lobang-lobang kebocoran, akhirnya Pendapatan dari Pajak Daerah serta Retribusi sangat rendah.
Walikota yang bukan berasal dari Birokrat diduga diberi saran oleh bawahannya baik secara langsung maupun tak langsung,v mengamini saran yang akhirnya menjebak dirinya yang dicap tak paham Birokrasi.
Walikota melalui Sekretaris Daerah Junaidi Sitanggang, menerbitkan Surat ‘wasiat’ yang isinya mengancam ASN di kota Siantar agar membayar PBB sebelum Hari Raya.
Surat bernomor: 025/900.1.13.1/808/ll-2026, memaksa seluruh ASN/PPPK agar melunasi PBB: Rumah, Tanah atau asset lainnya yang layak dikenakan PBB, Sebelum hari Raya.
Bagi mereka yang tidak melunasi PBB, maka THR nya tidak akan diberikan. Ancaman yang tak berdasar ini hanya direspon ASN/PPPK dengan senyuman, karena mereka rata-rata memahami bahwa Pembayaran PBB berakhir di bulan Oktober sementara Hari Raya sudah di ambang pintu, yakni diawal April tahun ini.
Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga heran dan hanya menggeleng ketika diminta pendapat tentang surat edaran ini, diujung gelengannya Lingga berkomentar singkat, Blunder, ucapnya. Keputusan yang tidak berdasar adalah Blunder, maka tak heran ketika ASN hanya tersenyum, ujarnya prihatin.
Ketika didesak, ada apa dibalik munculnya surat blunder tersebut, Ketua DPRD ini mengatakan bahwa Capaian PAD Kota Siantar tahun 2025 yang lalu rendah, namun hal itu tidak mempengaruhi THR, karena THR itu hak seluruh Pegawai yang berasal dari APBN, dan PLT Kaban Keuangan dan Asset Daerah Alwi Lumban Gaol, tau betul itu, ucap Timbul Lingga dengan pandangan serius.
Surat Wali kota yang ditanda tangani Sekda Junaidi Sitanggang itu tidak seharusnya terbit, jika Plt Kaban BPKAD, memahami tugasnya ucap pengamat transparansi anggaran Oktavianus Rumahorbo dari seberang telepon selular, ketika dimintai tanggapannya.( tim/02)




