Simalungun BoaBoaNews.
Kadis Pertanian SS, tidak becus memanage bawahannya, Program Ketahanan Pangan, melalui Proyek Prasarana Pertanian dari DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Kementerian Pertanian dan Perkebunan, yang sudah selesai dikerjakan Kelompok Tani Simalungun, gagal dikucurkan Pemerintah Pusat.
Kepanikan melanda puluhan kelompok tani usai terungkap 77 paket proyek pertanian senilai Rp 5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Kabupaten Simalungun terancam gagal dibayar. Dugaan kelalaian administrasi Dinas Pertanian Simalungun dalam melaporkan progres kegiatan yang dituding jadi pemicu utama.
Kepala Dinas Pertanian, Sakban Saragih, membantah dan mengelak ada kelalaian padahal sudah terbukti, bahwa Kementerian tidak membayar lagi, program yang progresnya tidak tepat waktu, karena tidak selesai di tahun berjalan.
Ia berdalih bahwa seluruh proses administrasi sudah dijalankan dan kekurangan pembayaran akan ditampung dalam APBD 2025.
Dalih proses sudah berjalan, namun tidak tepat waktu, memicu kucuran Dana DAK Pusat, dihentikan. Akhirnya dimohonkan agar APBD TA 2025 Kabupaten Simalungun yang menanggulangi.
“Sudah masuk dalam pengakuan utang Kabupaten Simalungun. Kalau sudah tercatat, nanti ditampung APBD. Prosedurnya sudah kami jalankan,” jelas Sakban, Selasa (24/06/2025).
Namun, LSM Forum Transparansi Anggaran Siantar Simalungun (Futra) menyoroti kejanggalan pelimpahan dana DAK ke APBD. Direktur FuTrA (Forum Untuk Transfaransi Anggaran) , Oktavianus Rumahorbo, mendesak DPRD Simalungun memanggil Kadis Pertanian untuk meminta pertanggungjawaban.
“Tidak semudah itu melimpahkan tanggung jawab DAK ke APBD. Distopnya Pembayaran oleh Kementerian karena Kadis tidak becus memimpin bawahannya, hingga terjadi kelalaian pada system OM SPAN, oleh karena itu, harus ada sanksi, tegas kepada Kadis agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ucap Aktivis Anggaran ini tegas. DPRD harus panggil Kadis dan kelompok tani terkait,” dan harus diselidiki, apa kah Kelalaian ini disengaja untuk satu kepentingan terselubung yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Daerah yang diduga , menyangkut ketidak netralan aparatur dalam pilkada yang baru lalu imbuh Oktavianus, yang juga sering mengamati politik pilkada.
Menurut Futra, meski Pemerintah Kabupaten dan legislatif sepakat membayar kekurangan melalui APBD, proses verifikasi dan evaluasi pejabat dinas tetap harus diprioritaskan agar persoalan serupa tidak terulang.
Pengakuan Utang dan Akar Masalah
Dalam surat pengakuan utang yang dikeluarkan Dinas Pertanian, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterlambatan imput data pada aplikasi OMSPAN. Kepala Dinas berdalih pembayaran akan direalisasikan pada APBD Kabupaten Simalungun tahun 2025.
Di sisi Kelompok Tani, meragukan itikad Kadis pertanian ini : adakah jaminan anggaran APBD untuk program ini benar-benar aman?
“Seandainya legislatif dan eksekutif sepakat, Rp 5 miliar itu ditangggung APBD 2025, ini artinya akan ada pembangunan senilai Rp 5 miliar yang harus di hapus dari APBD TA 2025 , karena uangnya dialokasikan untuk membayar DAK 2024, itu.
Rakyat Simalungun yang dirugikan karena adanya kesalahan kepemimpinan yang menyebabkan kelalaian dalam mengimput data pada aplikasi OM SPAN yang bermuara pada adanya pengakuan hutang yang harus ditanggung Rakyat Simalungun, melalui APBD 2025, harus benar-benar diusut dan diberi Sanksi tegas kepada Kadis dan aparatnya yang tak becus melakukan tugasnya, ujar Oktavianus Rumahorbo mengakhiri.(pu-or)